BPJS Ketenagakerjaan Jamin Peserta Cacat Tetap Kerja dan Transparan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, Surabaya, telah mensosialisasikan Program Kembali Kerja (Return to Work) pada puluhan peserta dan mitra kerjanya di Hotel NEO Surabaya, Selasa-Rabu (24-25/5/2016).

Di samping itu, disosialisasikan pula tentang peningkatan Yutilisasi Trauma Center, dan Optimalisasi Erlectronic Service (SIPP Online) BPJS Tk Mobil E-Saldo E-Klaim.

“Tiga materi itu yang kami sosialisasikan pada peserta dan mitra kerja selama dua hari ini,” kata Arie Fianto Syofyan dan Dwi Endah, Kepala Bidang Pemasaran dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, Rabu (25/5/2016).

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa Heru Prayitno SH, kedua Kabid tersebut menjelaskan, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat dari Program Kembali Kerja (Return to Work) melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja.

Beleid ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 10 Maret lalu. Ketentuan itu merupakan pelaksanaan Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Beleid ini mengatur sebagian manfaat yang dapat diterima peserta program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Prinsipnya, kata Arie, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat itu berdasarkan rekomendasi dokter yang memberikan pertimbangan medis, dan berhak menentukan prosentase kecacatan yang dialami pekerja.

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Menurut Endah, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memanfaatkan Trauma Center (TC) secara optimal, di samping belum memahami program Return to Work (RTW). Karena itu, lanjut Endah, sosialisasi hal ini dilakukan.

“Sosialisasi ini kami lakukan pada peserta yang belum optimal memanfaatkan Rumah Sakit Trauma Center dan seringkali masih mengklaim langsung,” tandas Endah.

Tujuan sosialisasi ini agar program JKK TC dan RTW dapat meningkat sesuai harapan Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2015, yang intinya peserta yang mengalami kecelakaan kerja pada saat perawatan bisa menggunakan fasilitas Trauma Center, dan juga bisa pilih ke rumah sakit terdekat karena emergency.

Jelasnya, bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja bisa dibawa ke RS terdekat untuk mendapat perawatan darurat, kemudian setelah kondisinya mendingan baru pindah ke RS Trauma Center, dan untuk beaya perawatan di RS non trauma center akan diganti BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai manfaat Return to Work, harus diberikan secara komprehensif, mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja. Manfaat dimaksud tidak hanya diperoleh dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah, tetapi juga milik swasta yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan Arie, layanan tersebut hanya untuk pekerja peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan yang tertib membayar iuran, yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja hingga mengakibatkan kecacatan.

Disampaikan pula, selama peserta mengikuti Program Kembali Kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan.

Sedangkan mengenai Yutilisasi Trauma Center, menurut Arie, sekalian disosialisasikan karena juga tak kalah penting untuk dipahami para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan aplikasi SIPP Online yang baru ini pihak perusahaan bisa melakukan sendiri pendaftaran tenaga kerja, termasuk perhitungan iurannya.

Menurutnya, dengan menggunakan sistem ini akan mengurangi tingkat resiko kesalahan ketika melakukan pelaporan-pelaporan. Selain itu, sistem online ini akan lebih transparan, yang mana setiap peserta bisa mengetahui saldo keuangannya di BPJS Ketenagakerjaan maupun upahnya yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. (Ganefo).

Teks Foto: Arie Fianto Syofyan (kanan) dan Dwi Endah, Kepala Bidang Pemasaran dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa saat sosialisasi, Rabu (25/5/2016).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *