BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deklarasikan Kepatuhan LHKPN dan Komitmen Good Governance

  • Whatsapp
Para Kepala Kacab dan KCP BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur ramai-ramai menandatangani Deklarasi Kepatuhan LHKPN dan Komitmen Good Governance, Senin (18/2/2019).

SIDOARJO, beritalima.com – Sebagai komitmen dalam penerapan Good Governance dan optimalisasi kapasitas organisasi untuk peningkatan kualitas organisasi serta mencapai Good Citizenship, seluruh pejabat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur mendeklarasikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Pernyataan Komitmen Good Governance, Senin (18/02/2019).

Deklarasi di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, ini diikuti seluruh Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan penyampaian LHKPN Pejabat Negara Wajib Lapor (PNWL) se-Kantor Wilayah Jawa Timur, sesuai komitmen Direksi terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap oleh seluruh wajib lapor 100% sebelum tanggal 28 Februari 2019.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.

Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan tersebut tertuang dalam LHKPN, yaitu daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

LHKPN yang disampaikan kepada KPK ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.

Oleh karena itu setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK, yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Melalui kegiatan ini Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mendeklarasikan bahwa penyampaian LHKPN seluruh Pejabat Wajib Lapor telah tercapai 100% pada tanggal 15 Februari 2019, dan Pernyataan Komitmen Good Governance oleh seluruh Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kantor Cabang Perintis se-Jawa Timur,” pungkas Dodo. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *