PONOROGO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah meresmikan Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pengadaan kantor ini bertujuan untuk memudahkan pengurusan ijin sekaligus pemberian perlindungan jaminan sosial bagi PMI.
Kantor LTSA-PPPMI Kabupaten Ponorogo ini diresmikan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Rabu (27/2/2019). Hadir dalam acara ini di antaranya Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.
“Ini untuk memudahkan Pekerja Migran Indonesia mengurus dokumen. Ini bukti konkret hadirnya negara melindungi pekerja migran Kabupaten Ponorogo,” kata Bupati Ipong di sela acara.
Diungkapkan, selama ini banyak pekerja migran ilegal dikarenakan alasan sulitnya mengurus surat-surat izin dan dokumen. Karena itu, dengan adanya kantor layanan satu atap ini ia diharap dimanfaatkan calon PMI Ponorogo untuk mendapatkan legaliltas dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Status legal itu implikasinya ada kejelasan legalitas atau hukum bagi para pekerja migran dan mereka terlindungi payung hukum,” terang Bupati.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung penuh LTSA-PPPMI Ponorogo ini. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya LTSA PPPMI Kabupaten Ponorogo ini, terlebih dikedepankannya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI.
Dikatakan, LTSA-PPPMI ini sangat membantu calon PMI Ponorogo untuk mendapat perlindungan hukum dan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, dibanding dari kabupaten lain di Jawa Timur, PMI asal Ponorogo cukup banyak, yakni 35.400 PMI, peringkat kedua terbanyak setelah jumlah PMI asal Tulungagung.
Dari 35.400 PMI asal Ponorogo itu, lanjut Dodo, hanya 6.005 PMI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur. Totalnya, hingga Januari 2019 jumlah PMI asal Jatim yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim melalui 124 Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) sebanyak 74.140 tenaga kerja aktif.
Dodo mengakui, masih banyak PMI yang tidak terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mereka, menurut Dodo, umumnya PMI Ilegal, PMI yang sudah berada di tempat kerjanya sebelum ada peraturan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan PMI yang langsung melanjutkan perpanjangan kerja setelah masa kepesertaannya selesai.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pada Pekerja Migran Indonesia berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Program tersebut terdiri dari tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan, dan usai penempatan selama 1 bulan.
Dodo menegaskan, pihaknya telah berkomitmen memberikan perlindungan kepada PMI secara mudah dan cepat. Untuk itu, ia mengimbau seluruh PMI mau semua pekerja lainnya, baik sektor formal, informal, jasa konstruksi, dan Non Aparatur Sipil Negara, untuk memastikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengingatkan, manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Resiko kerja dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” pesannya menggugah kesadaran pekerja. (Ganefo).
Teks Foto: Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto (7 dan 8 dari kanan) saat launching Kantor LTSA-PPPMI Kabupaten Ponorogo, Rabu (27/2/2019).