BPJS Ketenagakerjaan – Kejari Sampang Evaluasi PWBD dan Penunggak Iuran

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan monitoring evaluasi terkait perusahaan tak patuh di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (23/10/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama yang sudah berjalan selama ini.

Dalam pertemuan ini Dhyah melaporkan hasil kerjasama sampai periode September 2019. Dhyah juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejaksaan atas sejumlah Badan Usaha/ Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Sampang yang menunggak iuran.

Selain itu dilaporkan pula sejumlah Perusahaan/ Badan Usaha/ Pemberi Kerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan (Perusahaan Wajib Belum Daftar/ PWBD).

“Kami juga menyerahkan Badan Usaha/ Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Sampang yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dhyah.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan belum daftar tersebut akan dibuatkan Surat Edaran berupa himbauan dari Kejaksaan Negeri Sampang.

Upaya ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan Pra-SKK, yang diharapkan dapat memberikan pemahaman awal pada Badan Usaha/ Pemberi Kerja yang belum patuh tersebut supaya daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur, SH., MH., menyambut baik kerjasama yang sudah berjalan selama ini. Maskur juga menegaskan pihaknya akan terus berperan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Sampang agar kesejahteraan pekerja juga mengalami peningkatan.

“Kami juga akan menerbitkan Surat Edaran untuk menghimbau perusahaan-perusahaan yang belum patuh di wilayah Kabupaten Sampang agar mereka segera memenuhi kewajiban khususnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tandas Maskur. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani (3 dari kanan), dan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur SH MH (3 dari kiri) usai rapat Monev terkait perusahaan tak patuh, Rabu (23/10/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *