BPJS Ketenagakerjaan Krian Imbau Badan Usaha Laporkan Upah Riil Pekerja

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Krian kembali melakukan sosialisasi, Kamis (1/11/2018).

Sosialisasi program BPJS Ketenagkerjaan di Rumah Makan Handayani Krian, Sidoarjo,
ini dihadiri tidak kurang dari 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Krian.

Kegiatan ini selain dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Krian, Indriyatno, hadir pula Kabid Pemasaran Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Asnar Ahdyansyah, dan Kabid Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) Yuvita Isnania.

Indriyatno mengatakan, akan terus mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku usaha maupun pekerja di wilayah tugasnya.

“Setiap ada momen dan ada potensi akan kami lakukan sosialisasi. Karena, sampai saat ini masih banyak persepsi masyarakat yang menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, masih ada juga badan usaha yang melaporkan upah pekerjanya secara tidak benar.

“Melihat kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT610 yang jatuh kapan hari, dimana upah pilot yang dilaporkan tidak sesuai yang sebenarnya hingga manfaat yang diterima tidak maksimal, maka dari itu kami menghimbau kepada Badan Usaha yang hadir di acara ini untuk melaporkan upah pekerjanya sesuai dengan yang diterima,” pesan Indriyatno.

Selain itu Indriyatno menyebutkan, sosialisasi dan diskusi dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah wadah bagi perwakilan perusahan-perusahaan atau badan usaha agar dapat lebih mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Moment seperti ini dapat dijadikan kesempatan untuk bertanya agar dapat memahami, sehingga dapat diteruskan ke karyawan perusahaan,” lanjutnya.

Diutarakan, usai kegiatan ini pihaknya akan langsung menginformasikan ke perusahaan-perusahaan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan itu penting bagi kesejahteraan karyawan.

Di samping program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) juga sangat penting untuk kesejahteraan tenaga kerja.

“Selama ini Jaminan Hari Tua (JHT) tidak terpikirkan oleh perusahaan menegah ke bawah. Padahal ini juga sangat penting bagi tenaga kerja. Karena itu, bagi pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke program JHT kami harap segera mendaftarkannya,” tandas Indriyatno.

“Terlebih bagi perusahaan yang sama sekali belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak segera mendaftarkan karyawannya bisa kenai sanksi,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan KCP Krian saat sosialisasi ke para UMKM dan IKM di Krian, Sidoarjo, Kamis (1/11/2018).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *