BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Masyarakat 175 dan LCT

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Fungsi layanan pelanggan tentu sangat vital, terutama di era teknologi informasi dan komunikasi seperti saat ini. Kecepatan memberikan layanan dan menangani keluhan pelanggan adalah kunci utama untuk mencapai kepuasan pelanggan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang memberikan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia memperkenalkan nomor layanan pelanggan yang dikenal dengan sebutan Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2013, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan layanan Contact Center pada para peserta melalui nomor 500910, yang kemudian pada tahun 2017 menjadi Care Contact Center 1500910 yang terintegrasi dengan layanan media sosial dan email.

Kini, Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, pihaknya akan selalu mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku, baik dari segi pelaksanaan program, hingga hal-hal terkait layanan pelanggan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami. Dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Agus.

Aturan peralihan nomor layanan pelanggan ini berdasarkan Surat Penetapan dari Menkominfo RI Nomor 053/TEL.05.05/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat.

Peluncuran Layanan Masyarakat 175 ini dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Ketua DJSN Tubagus Achmad Chusni, dan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, dan sejumlah pejabat lainnya.

Rudiantara dalam sambutannya mengatakan, ini tahap awal yang bagus, karena memberi ruang untuk konsumen menghubungkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harus dimanfaatkan, misalnya dengan memanfaatkan customer intimacy. Semoga ke depannya bisa memberikan layanan yang lebih baik dan mudah seperti via smartphone atau aplikasi,” katanya.

Sedangkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, mengubah nomor menjadi lebih pendek itu penting, karena lebih mudah diingat. Akan tetapi, lanjut dia, yang lebih penting adalah kecepatan dalam merespons.

“Jadi layanan ini juga diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih. Apalagi kini BPJS TK juga memiliki Layanan Cepat Tanggap, karena negara kita juga punya potensi bencana yang besar,” tambah Hanif.

Menurut Agus Susanto, angka 175 adalah angka yang cukup mudah untuk diingat, karena hanya terdiri dari 3 digit.

Karena itu, “Kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selalu meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi peserta,” kata Agus.

Selain melakukan transformasi Contact Center, dalam kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan juga meresmikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang bertujuan untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan), tindakan LCT oleh personil BPJS Ketenagakerjaan ini cukup efektif.

Dicontohkan, saat terjadi musibah kecelakaan KRL di Depok, bencana alam Tsunami di Banten, dan musibah Lion Air, petugas LCT BPJS Ketenagakerjaan secara aktif langsung bergerak. Mereka ada yang menuju lokasi musibah, dan lainnya mencari data para korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Agus, peserta sangat terbantu dengan adanya LCT, khususnya bagi keluarga korban atau ahli waris, karena BPJS Ketenagakerjaan akan lebih aktif menyalurkan santunan yang menjadi hak mereka.

“Tujuannya adalah agar masyarakat pekerja betul-betul merasakan kehadiran Negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan, dalam penanganan para korban di Rumah Sakit PLKK dalam menerima perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya,” kata Agus.

“Kami harap dengan hadirnya LCT ini menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul, karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Dirut BPJS Ketenagakerjaan ini.

Disampaikan pula, data pembayaran klaim hingga Februari 2019 tercatat total sebesar Rp 4,8 trilyun, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 258 milyar, Jaminan Kematian (JKM) sejumlah Rp 136 milyar, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4,4 trilyun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp 20,7 milyar.

Sedangkan untuk jumlah kepesertaan tercatat sebanyak 50,6 juta tenaga kerja dengan jumlah peserta aktif sebanyak 30,5 juta tenaga kerja. (Ganefo).

Ki-ka: Guntur Witjaksono (Ketua Dewas BPJSTK), Tubagus Achmad Choesni (Ketua DJSN), Rudiantara (Menteri Kominfo), Hanif Dhakiri (Menteri Ketenagakerjaan), Agus Susanto (Dirut BPJSTK), dan Krishna Syarif (Direktur Pelayanan BPJSTK).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *