PAMEKASAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan melakukan koordinasi & monitoring evaluasi. Kegiatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Selasa (22/10/2019).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk saling bersinergi.
Dalam kegiatan ini, kata Dhyah, pihaknya juga menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) atas sejumlah Badan Usaha/ Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Pamekasan yang menunggak iuran.
Tidak hanya itu, lanjut Dhyah, BPJS Ketenagakerjaan Madura juga akan menyerahkan SKK atas sejumlah Badan Usaha/ Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Pamekasan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, untuk itu Kejaksaan Negeri Pamekasan akan terlebih dahulu menerbitkan Surat Edaran berupa imbauan agar perusahaan-perusahaan tersebut daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Dhyah, upaya ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan Pra-SKK, dimana diharapkan dapat memberikan pemahaman awal kepada Badan Usaha/ Pemberi Kerja di wilayah Kabupaten Pamekasan terkait kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Tito Prasetyo, SH., M.Hum, menyambut baik kerjasama selama ini. Bahkan dia berharap kerjasama ini terus berlanjut dan bersinergi, sehingga dapat memberikan kesejahteraan yang optimal pada pekerja di wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Kami juga akan menerbitkan Surat Edaran untuk menghimbau perusahaan-perusahaan yang belum patuh. Kalau mereka belum juga memenuhi kewajibannya, nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti dengan penyerahan SKK kepada kami, sebagai langkah hukum lebih lanjut untuk kami lakukan pemanggilan,” terang Tito. (Ganefo)
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Madura bersama Kejari Pamekasan usai koordinasi & monitoring evaluasi di Kantor Kejari Pamekasan, Selasa (22/10/2019).