BPJS Ketenagakerjaan Madura Kopdar dan Sosialisasi Program Pada Gojek

  • Whatsapp

BANGKALAN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura menggelar Kopdar dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan pada Mitra Gojek. Acara ini digelar di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Selasa (24/9/2019).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengatakan, pihak manajemen Gojek telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan bagi driver Gojek yang masuk dalam perlindungan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU/informal).

“Pihak manajemen Gojek telah memiliki link BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu kami mengadakan kopdar ini guna silahturahmi dan juga sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada driver Gojek,” ujar Dhyah.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Para driver Gojek harus tahu manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, product knowledge sambil sharing-sharing santai,” katanya.

Para driver Gojek merupakan kategori BPU, karena mereka tidak menerima upah tetap setiap bulan. Oleh sebab itu, iuran yang dibayarkan dengan upah terendah Rp 1.000.000,- hanya Rp16.800,- per orang per bulan untuk 2 program, JKK dan JKM.

Dengan mengikuti 2 program tersebut, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat tubuh, akan diberikan santunan cacat. Dan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan JKK Meninggal yang besarnya 48 x gaji. Selain itu juga ada bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Dhyah berharap, seluruh pekerja BPU termasuk driver Gojek terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena penyelenggaraan program jaminan sosial ini merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. (Ganefo)

Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura bersama para driver Gojek usai sosialisasi manfaat program, Selasa (24/9/2019).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *