BPJS Ketenagakerjaan Madura Perpanjang Kesepakatan Bersama Pemkab Sampang

  • Whatsapp
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Puthut Budi Santoso (empat dari kanan), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko (tengah), bersama jajaran Kepala Dinas/ Badan OPD se-Kabupaten Sampang, Rabu (24/10/2018)

SAMPANG, beitalima.com – Angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sampang, Madura, terbilang menyedihkan. Masih sangat banyak para pekerja di Kabupaten Sampang yang tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, sampai September 2018 jumlah Badan Usaha (Perusahaan) di Sampang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura masih sekitar 18% atau 110 Badan Usaha.

Sedangkan jumlah tenaga kerja aktif (TKA) di Sampang yang sudah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 1.418 TKA, atau baru 5% dari total 28.367 tenaga kerja di Sampang.

“Kita akan terus berupaya agar seluruh tenaga kerja di Sampang dan Madura dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Guguk.

“Salah satu upaya kami dengan melakukan Kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Sampang ini,” lanjut Guguk di sela acara penandatangan Kesepakatan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dengan Pemerintah Kabupaten Sampang, Rabu (24/10/2018).

Guguk menjelaskan, Kesepakatan Bersama antara pihaknya dengan Pemkab Sampang sebenarnya sudah terjalin sejak tahun 2017. Hal ini berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sampang yang masih belum optimal, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan perpanjangan.

Dikemukakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), hendaknya menjadi perhatian semua pihak, yakni Pemerintah Daerah, pemberi kerja (BU), dan para pekerja sendiri.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib bagi pemberi kerja maupun pekerja. Jelasnya, pemberi kerja (BU) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula bagi pekerja, wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. “Para pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri mereka dari resiko sosial ekonomi baik kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua,” kata Guguk.

Mereka yang sudah daftar, bila sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bila sampai meninggal akibat kecelakaan kerja, santunannya Rp 48 juta plus bea pendidikan anak, dan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp 24 juta.

Tidak hanya itu manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga bisa mendapatkan diskon khusus di merchant-merchant tertentu dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan bagi yang telah menjadi peserta minimal 1 tahun.

“Semua ini sebagai bukti bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya pekerja,” imbuh Guguk. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *