mencatat sebanyak 97 lebih Perusahaan peserta di Bondowoso yang menunggak iuran BPJS
Ketenagakerjaan dengan total nominal lebih dari Rp.400 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari yang membawahi operasional Kabupaten Jember, Bondowoso dan Lumajang, pada saat bersilaturahim ke Kejaksaan Negeri Bondowoso yang di terima oleh Sri Sektiyanti, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan didampingi oleh Kasidatun, Mohamad Anggidigdo.
Pada silaturahim tersebut disepakati, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso akan melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak iuran, sebagai salah satu tindaklanjut MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Jember dengan Kejaksaan Negeri
Bondowoso pada pertengahan Januari 2016 lalu.
Kajari Bondowoso Sri Sektiyanti menyampaikan, bahwa kerjasama ini terjalin karena Kejaksaan Negeri juga merupakan pengacara negara dan tunggakan iuran perusahaan merupakan piutang negara sehingga BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan upaya penagihan melalui Kejaksaan.
“Kita akan melakukan penagihan dengan memberikan surat panggilan terhadap perusahaan – perusahaan yang mempunyai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, apa bila tetap tidak melakukan pembayaran maka kita akan tindak tegas dengan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat yang sama hal senada juga disampaikan oleh Mohamad Anggidigdo kalau pihaknya akan menindaklanjuti MOU tersebut dengan perusahaan yang mempunyai tanggungan. Menurutnya hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah menyebabkan kerugian negara.
“kejaksaan bondowoso mempunyai kewenangan untuk memproses secara hukum apa bila perusahaan tersebut tidak bisa melunasi tagihan BPJS Ketenagakerjaan dan masalah seperti ini sudah melanggar UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp. 1 Miliar,” terangnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun beritalima.com, bahwa tahap pertama Surat Kuasa Khusus yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso sebanyak 43 perusahaan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp.351,938,804.22 dan ditambah 4 Surat Kuasa Khusus kepada 4 Badan Usaha bandel yang belum mau mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(RS)