BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Penagihan Piutang Dengan DJKN

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dan DJKN Jatim saat jeda Rapat Koordinasi di Pasuruan, Rabu (11/4/2018).

PASURUAN, beritalima.com – Untuk optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori macet dan diragukan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim mengadakan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Rakor yang berlangsung di Pasuruan, Rabu (11/4/2018), ini dalam rangka mengetahui secara pasti atau evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini telah dilakukan. Selain itu juga untuk membahas Penyerahan Berkas Piutang Iuran macet.

Acara tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara, Kresno Mulyono, serta Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Selain itu hadir pula Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, dan Madiun.

Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis se-Jawa Timur, dan Petugas Pemeriksa se-Jawa Timur.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, dalam sambutannya mengatakan, sinergi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan.

Dalam sinergi ini DJKN juga diharapkan dapat menghimbau badan usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Diungkapkan, tahun 2017 kemarin dari 440 perusahaan piutang yang diserahkan di 5 kantor KPKNL di Jawa Timur yang berhasil tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran 11,26M.

Pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari perusahan penunggak iuran.

Dalam kegiatan tersebut Dodo Suharto banyak memaparkan tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menekankan bahwa setiap tenaga kerja berhak dan wajib ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), karena jaminan sosial ini merupakan hak asasi manusia.

“Ada konsekuensi bila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun,” tegas Dodo.

Dodo juga menambahkan tentang perusahaan yang menunggak iuran, yang dianggap telah merugikan hak pegawai untuk klaim biaya seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja.

“Saya sampaikan apresiasi atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujar Etto Sunaryanto, Kepala Kantor Wilayah DJKN dalam sambutannya.

Menurutnya, pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eks instansi pemerintahan maupun lembaga pemerintahan, dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL.

Setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan, sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi.

“Kanwil DJKN Jatim dan KPKNL berkomitmen untuk selalu meningkatkan kinerja dalam menangani kasus piutang dengan tujuan mencapai kinerja terbaik,” imbuhnya.

Etto juga menjelaskan, proses pengurusan piutang Negara tahap demi tahap, yakni mulai penerbitan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara) sampai dengan piutang negara lunas dan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih). (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *