PACITAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan melakukan kegiatan Grebek Pasar di Pasar Minulyo Pacitan, Jumat (4/1/2019) pagi.
Mereka, tak terkecuali Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, menyusuri lorong-lorong pasar ini, menemui para pedagang di lapak masing-masing untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan.
Indra mengatakan, kegiatan Grebek Pasar ini merupakan cara untuk mensosialisasikan dan mengedukasi para pedagang maupun masyarakat yang sedang belanja dan para pekerja di pasar ini tentang program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan edukasi dengan menyasar langsung para pedagang, pekerja pasar dan warga yang sedang belanja di pasar tradisional ini tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pedagang yang belum paham tentang BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tahunya BPJS Kesehatan.
Indra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan pada semua pekerja termasuk pedagang atas resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Programnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dia lalu menjelaskan manfaat masing-masing program itu, di antaranya bila peserta sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja santunannya Rp 48 juta plus bea pendidikan anak Rp 12 juta. Namun jika meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp 24 juta.
Untuk program JKK dan JKM tersebut, kata Indra, sifatnya hibah. Manfaatnya jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian. Sedang untuk JHT, lanjut dia, sifatnya tabungan yang bisa diambil bila peserta sudah tidak mampu bekerja.
Untuk ketiga program tersebut iurannya Rp 36.800,- per bulan. “Dalam satu keluarga yang wajib ikut cukup yang bekerja, tidak harus seluruh anggota keluarga, tapi manfaatnya dirasakan sekeluarga,” tandas pria yang sudah sekitar 3 tahun menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan ini.
Indra menambahkan, Grebek Pasar ini dilakukan di Pasar Minulya, karena potensi kepesertaan di pasar tradisional ini cukup besar, sekitar 1.500 pedagang, belum termasuk pekerja lain seperti juru parkir dan kuli angkut.
Ia sebutkan, mereka merupakan pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). “Para pekerja BPU ini juga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar tak sampai jatuh miskin akibat resiko kerja,” terangnya.
“Ingat, musibah kecekakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, apalagi kematian yang sudah pasti. Untuk itu, semua pekerja perlu melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Disampaikan, dari Grebek Pasar ini BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan mengakuisisi 52 pedagang. “Harapan kami dengan kegiatan ini seluruh pedagang Pasar Minulyo segera terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas pria yang tinggal di Kabupaten Gresik ini. (Ganefo)