PACITAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan kembali menyerahkan santunan dan bantuan, Selasa (30/1/2018).
Penyerahan santunan dan bantuan itu dilakukan di Halking Pendopo Kabupaten Pacitan. Hadir dalam acara itu di antaranya Bupati Pacitan Indartato, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.
Santunan yang diserahkan, santunan kematian, santunan kecelakaan kerja meninggal, dan beasiswa. Sedangkan bantuan yang diberikan berupa peralatan sekolah kepada peserta didik SLB YKK Pacitan.
Di samping itu, di acara tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta baru.
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, menjelaskan, pada kali ini pihaknya menyerahkan santunan kematian atas nama Suyanto, Karyawan PO Aneka Jaya, sebesar Rp 32,5 juta.
Yang kedua, BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal atas nama Anton Sutrisno, Karyawan PT Tunas Oetama Pacitan sebesar Rp 141,4 juta, dan beasiswa untuk anak almarhum sebesar Rp 12 juta.
Ketiga, santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal Rp 97,8 juta atas nama almarhum Sukatmin, karyawan PT. Pratama Lentera Wijaya, dan beasiswa untuk anak almarhum Rp 12 juta.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, sangat bersyukur karena masyarakat Kabupaten Pacitan sudah mulai sadar adanya progam BPJS Ketenagakerjaan, baik itu pekerja penerima upah maupaun bukan penerima upah, serta pekerja aparatur negara, sehingga terlindungi jaminan sosial, terutama dalam menghadapi resiko kecelakaan kerja, kematian da jaminan hari tua.
Kendati demikian, lanjut Dodo, masih banyak juga pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak terlindungi jaminan sosial.
“Untuk itu kami harus tetap bersosialisasi berkelanjutan pada masyarakat, baik itu sentra pekerja di pertokoan, dan dimana adanya lokasi pekerja. Kami akan bersosialisasi mengenai progam jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Dodo.
Bupati Pacitan, Indartato, menegaskan, progam BPJS Ketenagakerjaan itu peraturan pemerintah yang dilandasi dengan undang-undang. Oleh karena itu pemerintah daerah wajib mendukung, dan ini wajib dilaksanakan oleh masyarakat yang harus mendapatkan perlindungan sosial.
Menurutnya, Pemda berupaya semaksimal mungkin bagaimana progam BPJS Ketenagakerjaan ini bisa sukses, sehingga masyarakat bisa mendapatkan jamiman biaya hidup dan hidupnya lebih baik.
“Harapan kami kepada masyarakat Pacitan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar, karena untuk perlindungan hidup, supaya hidupnya lebih tentram, bahagia, terjaga, terlindungi dan bisa bertahan hidup yang sewajarnya di masyarakat,” tandas Bupati Pacitan Indartato. (Ganefo)