PACITAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Pacitan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa kontruksi, Kamis kemarin. Acara yang dihadiri puluhan pengusaha jasa konstruksi se-Kabupaten Pacitan ini dilaksanakan di Tamperan View, Pacitan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, mengatakan, hingga saat ini masih ada perusahaan jasa konstruksi yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, dalam acara ini pihaknya mengundang pengusaha jasa konstruksi, baik yang sudah menjadi peserta maupun yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara ini Indra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial.
Indra menegaskan, seluruh perusahaan jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh pekerja perusahaan jasa konstruksi wajib dilindungi dengan pembayaran satu kali berdasarkan nilai proyek, yang fungsinya melindungi seluruh pekerja selama masa proyek dan masa pemeliharaan,” tandas Indra.
Bagi perusahaan yang belum menjadi peserta, tandasnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2015 akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Indra juga memaparkan program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), beserta manfaat program masing-masing.
Dikemukakan, bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi risiko yang tidak diinginkan, perusahaan yang bersangkutan juga wajib memberi santunan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambahkan pula Indra, kegiatan ini terlaksana atas suport Bupati Pacitan Indartato, Sekretaris Daerah Pacitan Suko Wiyono, dan KADIN Pacitan. (Ganefo)