SURABAYA – beritalima com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gunawan Tri Budiono menjatuhkan vonis delapan bulan kepada Daniel Santoso, terdakwa kasus klaim BPJS Ketenagakerjaan Palsu. Senin (7/11/2022). Terdakwa Daniel Santoso dinilai hakim terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kantor pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya merugi.
Vonis itu dibacakan majelis hakim diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya secara teleconfrence.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sesuai dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Gunawan membacakan vonis.
Menyikapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Kejati Jatim sepakat menyatakan menerima, meski pada Senin 17 Oktober 2022 sempat mengajukan tuntutan agar terdakwa Daniel Santoso dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
“Kami terima Yang Mulia,” kata Jaksa Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim.
Tanggal 1 Juli 2021, bagian pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya melalui system portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id e ?menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari sesorang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto
Pengajuan klaim itupun diiproses dengan layanan tanpa kontak fisik secara Online yang merupakan sistim layanan pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web. Proses dan wawancaranya pun dilakukan tanpa kedatangan peserta ke kantor cabang.
Setelah dokumen diunggah, tanggal 2 Juli 2022 bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan untuk melakukan wawancara melalui video call terhadap orang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto tersebut.
Pihak dari BPJS yang melakukan wawancara adalah Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Anita Ardhiana S. Farm, Apt.
Setelah melakukan wawancara dengan orang yang bernama Dedi Rusdianto yang tidak lain adalah terdakwa Daniel Santoso selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen kepada pemohon yang mengaku bernama Dedi Rusdianto dengan cara dokumen diunggah/ditunjukkan dalam video call.
Pada saat pelaksanaan video call Anita Ardhiana pun mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pemohon. Pertanyaan itu antara lain nama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama ibu kandung, tanggal lahir peserta, nama perusahaan tempat bekerja untuk dipadankan dengan okumen yang diunggah.I
Tanggal 5 Juli 2021 Anita Ardhiana juga melakukan pemotretan/screenshoot wajah untuk sebelum memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi Rusdianto dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 112301010776501 uang sejumlah Rp. 47.769.090.
Terdakwa Daniel Santoso yang mengaku sebagai Dedi Rusdianto pada saat melakukan klaim BPJS menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Peserta Jaminan Pensiun 3578 1222 0880 0001 atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Keluarga Nomor 3578121402110011 dengan Kepala Keluarga atas nama Dedi Rusdianto, Surat Keterangan Nomor : 031/Sket/Per/V/2021, PT Salim Ivomas Pratama, Tb katas nama Dedi Rusdianto tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Pendaftaran Peserta Keluar Nomor : 88/Pers/SK/V/2021, PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk.
Celakanya, Tanggal 19 Agustus 2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Dedi Rusdianto asli mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya untuk melakukan komplain, sebab saat melakukan pengajuan klaim JHT di portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id saldo miliknya sudah nol.
Tanggal 24 Agustus 2021 saksi Dhyah Swasti Kusumawardhani selaku Kepala Cabang pun melakukan investigasi dengan jalan melakukan pemanggilan kepada Dedi Rusdianto untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen dari Dedi Rusdiantio dan berdasarkan system BPJS sudah ada yang mengajukan klaim JHT dengan menggunakan dokumen milik Dedi Rusdianto, namun untuk fotonya berbeda..
Kacab Dhyah Swasti Kusumawardhani lantas menunjukkan foto screenshot dan foto selfi wajah orang yang telah melakukan klaim pada tanggal 1 Juli 2021 dan diwawancarai pada tanggal 2 Juli 2021.
Setelah diteliti ternyata ada perbedaan antara lain pada foto selfi wajah, foto wajah di KTP, nomor Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Salim Ivomas Pratama yang ditanda tangani oleh saksi Revo Resandi dan pada saat dilakukan klarifikasi terhadap Revo Resandi selaku HR Manager PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. didapatkan hasil bahwa surat yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. yang digunakan pada saat klaim JHT tanggal 1 Juli 2019 bukan meruapakan dokumen/produk yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk. (Han)