BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Tingkatkan Kepesertaan Gojek Lewat Kopdar

  • Whatsapp
Para Driver Gojek Pasuruan di acara Kopdar Seduluran Gojek, Rabu (10/10/2018). Mereka yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan diharap mengajak temannya yang belum daftar.

PASURUAN, beritalima.com – Kegiatan menarik telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dengan para driver Gojek se-Kabupaten Pasuruan. Mereka melakukan pertemuan atau kopi darat (Kopdar) di Bale Air Resto dan Garden Pandaan, Pasuruan, Rabu (10/10/2018).

Wahyu Nurhayati selaku Pps Kepala Kantor Cabang BPJS Pasuruan mengatakan, kegiatan “Kopdar Seduluran Gojek” ini selain untuk silaturahmi juga bertujuan meningkatkan hubungan kemitraan antara pihaknya dengan para Driver Gojek di Pasuruan.

Menurutnya, para Driver Gojek, terutama yang sudah melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, merupakan mitra strategis untuk memperluas kepesertaan para pekerja jalanan ini.

Ia berharap mereka yang sudah daftar BPJS Ketenagakerjaan akan mengajak rekan-rekannya yang belum daftar, sehingga semuanya akan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini kami harapkan dapat dijadikan sarana untuk saling berbagi informasi oleh para Driver Gojek, terutama terkait tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata perempuan yang akrab dipanggil Ayu ini.

Ayu pun minta mereka yang belum daftar untuk segera daftar. Ia mengingatkan, resiko kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja, terlebih bagi Driver Gojek yang kerjanya di jalanan.

Dituturkan, dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya terjangkau, cuma Rp 16.800,- per bulan, Driver Gojek akan terlindungi jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jelasnya, bila mengalami kecelakaan kerja, seluruh perawatan dan pengobatan di rumah sakit sampai sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bila kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan kecacatan, juga akan diberi santunan cacat. Kemudian bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan kisaran Rp 48 juta, ditambah biaya pendidikan anak Rp 12 juta. Dan bila meninggalnya bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp 12 juta.

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan Driver Gojek se-Pasuruan itu, Ayu juga mensosialisasikan tentang sistem pembayaran. Menurutnya, sekarang ini melakukan pembayaran iuran tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun ke bank, tapi melalui aplikasi dengan pemotongan pada saldo Go-Pay setiap bulan.

“Jadi, demi ketenangan dan kenyamanan saat bekerja, demi kesejahteraan bersama keluarga, seluruh Driver Gojek di Pasuruan ini kami harap jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan sebagai driver online memiliki resiko kecelakaan kerja cukup tinggi,” kata Ayu.

“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja seperti diamanahkan melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 secara nyata akan dapat meminimalisir persoalan sosial ekonomi atas musibah kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua serta pensiun,” tandasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *