SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) 3 relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Jawa Timur, Jumat (28/9/2018).
Ketiga relawan Tagana Jatim yang meninggal dunia itu masing-masing Bambang Mujiono dari Mojokerto, Agus Purwanto asal Kabupaten Malang, dan Zainul Ridho warga Kabupaten Situbondo. Mereka meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja, sehingga ahli waris mereka masing-masing terima santunan Rp 24 juta.
Sekitar dua bulan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga menyerahkan santunan yang sama pada ahli waris tiga Tagana Jatim lainnya, yakni M.Najib dari Kabupaten Sidoarjo, Imam Chudori asal Jombang, dan Nurhadi Darmawan dari Jember.
Dengan demikian, terhitung sejak baru didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut pada Juni 2018, sudah 6 relawan Tagana Jatim yang meninggal dan keluarganya menerima santunan JKM.
Sebagaimana dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, sejak Juni lalu sebanyak 1.600 relawan Tagana Jatim telah didaftarkan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Sosial Jatim ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.
Para ‘Pahlawan Kemanusian’ dari 38 kabupaten/kota se-Jatim tersebut dikategorikan pekerja bukan penerima upah (BPU), dengan diikutkan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Oki, program tersebut melindungi mereka dari resiko kecelakaan kerja dan kematian. Jika mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan rumah sakit sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dan bila kecelakaan kerja sampai mengakibatkan cacat, mereka pun mendapat santunan cacat. Juga masih ditambah dengan uang pengganti gaji selama mereka masih sakit.
Terus bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya sebesar 48 x gaji atau kisaran Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta. Tapi bila meninggal biasa, bukan karena kecelakaan kerja, santunannya Rp 24 juta.
Penyerahan santunan JKM sekaligus sosialisasi pada 1.600 relawan Tagana Jatim ini dilakukan Oki bersama Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti, selama 2 hari, Jumat-Sabtu (28-29/9/2018).
Teks Foto:
1. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, ketika memberi semangat dan sosialisasi pada para Tagana Jatim, Sabtu (29/9/2018).
2. Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti (tengah, berhijab), usai penyerahan santunan JKM tiga Tagana Jatim, Jumat (28/9/2018).