SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut kembali mensosialisasikan program Jaminan Pensiun (JP). Sebanyak 100 perusahaan peserta hadir di acara yang digelar di gedung pertemuan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Selasa (8/5/2018) ini.
Acara ini dibuka Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki W.Gandha. Hadir sebagai narasumber, Agus Solichan selaku Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim, dan Ermina Sandra Yanti sebagai Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki W.Gandha, dalam sambutannya mengatakan, perusahaan yang mengikuti acara ini kategori perusahaan skala menengah besar yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun.
“Perusahaan-perusahaan ini sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut tapi baru daftar 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Oki.
“Mereka belum mendaftarkan pekerjanya ke program JP. Padahal program JP sudah diwajibkan bagi perusahaan menengah besar sejak 1 Juli 2015,” lanjutnya.
Oki berharap, dengan sosialisasi manfaat program JP ini para perusahaan tersebut segera mengikutkan pekerjanya ke program JP. Ditegaskan, program JP merupakan hak pekerja agar manfaat peserta bisa dirasakan secara komperhensif.
Selain itu Oki juga meminta pada perusahaan yang masih melaporkan sebagian pekerja dan upah segera melaporkan yang sebenarnya. Sebab, bila pekerja mengalami resiko kecelakan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan JHT yang diterima pekerja juga sesuai hak pekerja, sehingga tidak menjadi beban pihak perusahaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti menambahkan, seratus perusahaan daftar sebagian program (PDSP) ini bagian dari sekitar 150 PDSP di kantornya.
Sekitar 150 PDSP itu bagian dari 2.400 perusahaan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut dengan total 122.841 tenaga kerja aktif.
Dikatakan, pihaknya berkewajiban melakukan sosialisaisi pada perusahaan yang belum ikut program JP agar ikut. Program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup bagi peserta atau ahli warisnya ini memberikan penghasilan setelah peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
Program ini manfaatnya dibayarkan secara lumpsum atau berkala. Manfaat bulanan akan diperoleh oleh pekerja yang aktif bekerja dan membayar iuran program JP sedikitnya selama 15 tahun. Jaminan pensiun ini diberikan tiap bulan sampai anak peserta usia 23 tahun/bekerja/menikah.
Sedangkan jika pembayaran iuran program JP tidak mencapai 15 tahun, manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara langsung atau sekaligus.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim, Agus Solichan, menegaskan, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP No.86 tahun 2013 ini mewajibkan bagi perusahaan skala menengah dan besar untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JP.
Jika pemberi kerja tidak melaksanakan ketentuan tersebut, pemberi kerja bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi tidak mendapatkan layanan publik, bahkan sanksi pidana.
Agus juga mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan selain bisa bekerjasama dengan pihak Disnaker juga bisa dengan kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara dan KPKNL. (Ganefo)