BPJS Ketenagakerjaan Sayangkan Pabrik Tahu Tidak Terdaftar

  • Whatsapp
Serdang Bedagai(SUMUT)

beritaLima.Com-Kasus meledaknya boiler pabrik tahu milik Hasyim Prayogi di Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai hingga menewaskan 2 pekerjanya Kemarin ( 26/9) ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hingga keluarga korban pun tidak dapat santunan kematian.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Inggrid Mayasari kepada wartawan Selasa (27/9) saat mengunjungi lokasi pabrik tahu milik Hasyim Prayogi itu sangat menyayangkan termasuk katagory  kecelakaan kerja namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan hak ahli waris yang bisa di peroleh yaitu biaya perobatan dan santunan meninggal dunia kaeran kecelakaan kerja sejumlah 48xupah sebulan biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp200 ribu perbulan selama 24 bulan serta ada lagi beasiswa satu anak sebesar Rp 12 juta dan ini sangat membantu ahliwaris. Ucap Inggrid

Inggrid Mayasari mengatakan tingkat kepatuhan perusahaan di Sergai  untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih relative rendah. Bahkan jika perusahaan terdaftarpun mereka hanya mendaftarkan sebagian saja pekerjanya. 

Mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan. “Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya, sesuai yang diamanatkan dalam UU No 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal wajib mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan“

Bagi perusahaan yang tidak mentaati UU No 24 Tahun 2011 mendapat sanksi yaitu sanksi perdata adalah tidak mendapatkan pelayanan public tertentu dan sanksi pidana adalah kurungan maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Untuk mendorong agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya , BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan lembaga pemerintah  seperti  KP2TPM dan lembaga lainnnya. Bagi perusahaan terkait perpanjangan izin  dan membuat izin baru, termasuk IMB, harus dilengkapi persyaratan telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan .

“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha perusahaan dari skala kecil hingga besar  agar segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan  setempat. BPJS Ketenagakerjaan Serdang Bedagai berada di Jl Sudirman Komp Ruko ABC No 88-BJ Sei Rampah dan kami siap melayani.”

Kami juga meminta pada pemerintah daerah Serdang Bedagai juga turut  berperan serta  dalam mengimbau perusahaan-perusahaan di kabupaten Sedang Bedagai agar segera mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua pekerja terlindungi dan pelaksanaan program pemerintah ini dapat terlaksana dengan baik .(sugi/beritaLima.Com)

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sergai saat meninjau lokasi pabrik tahu yang meledak.Photo/sugiono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *