BPJS Ketenagakerjaan Semarakkan Hari Koperasi Ke-72 Provinsi Jawa Timur

  • Whatsapp
Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta di Booth BPJS Ketenagakerjaan dalam Koperasi & UMKM Expo di Grand City Surabaya Rabu (7/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Ke-72 Tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi & UMKM Expo di Grand City Surabaya selama 4 hari, Rabu-Minggu (7-11/8/2019).

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang perlindungannya termasuk kepada para pekerja koperasi dan UMKM.

BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan santunan kepada 3 orang ahli waris peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Yang pertama atas nama peserta almarhum Erni, karyawati PT Suparma TBK, yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Kedua atas nama peserta almarhum Mohammad Zainul Arifin, karyawan PT Cahaya Adin Abadi, dan ketiga atas nama peserta almarhum Mochamad Fatchurahman, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti musibah yang terjadi karena kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 3 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Andrey Tuamelly, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” tambah Andrey.

Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka, segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” ujar Andrey

Andrey mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Andrey. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *