PROBOLINGGO, beritalima.com – Para pemilik perusahaan nakal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, siap-siap dipanggil Kejaksaan Negeri setempat. Pasalnya, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Kabupaten Probolinggo telah sepakat melanjutkan penanganan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan undang-undang ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Kejari Kabupaten Probolinggo telah melakukan penandatanganan Perpanjangan MoU di Kraksaan, Probolinggo, Rabu (12/9/2018).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Pejabat pengganti Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Wahyu Nurhayati, dan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis SH MM.
Perjanjian kerjasama itu terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan kepatuhan hukum perusahaan, seperti perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan.
PPs Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Wahyu Nurhayati, di sela acara menjelaskan, penandatanganan perpanjangan MoU ini merupakan kelanjutan dari penyelesaian terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, yang telah dikuasakan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan kepada Kejari Probolinggo selaku JPN.
Sebelum penyelesaian perusahaan-perusahaan itu dikuasakan ke Kejari Probolinggo, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Probolinggo di bawah Kantor Cabang Pasuruan sudah berulangkali mengingatkan kewajiban mereka untuk menyelesaikan tunggakan iuran atau mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, perusahaan-perusahaan itu mengabaikan peringatan, hingga akhirnya BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penanganan terhadap mereka ke Kejari Probolinggo selaku JPN dengan disertai Surat Kuasa Khusus (SKK).
Sebagaimana disebutkan, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan telah menyerahkan SKK ke Kejari Probolinggo dengan 3 kategori, untuk perusahaan penunggak iuran (Piutang), untuk perusahaan yang daftarkan sebagian pekerja (PDS), dan perusahaan wajib daftar tapi belum daftar (PWBD).
Dan selama tahun 2017 itu, dari 41 SKK untuk perusahaan piutang dengan nilai sejumlah Rp 816.041.066,-, berhasil tertagih 20 perusahaan sejumlah Rp 146.957.613,-.
Kemudian untuk 3 PDS, Kejari Probolinggo berhasil menyadarkan PT Bromo Tirta Lestari mendaftarkan seluruh pekerjanya sebanyak 320 tenaga kerja. Sedangkan untuk PWBD, dari 88 SKK yang diserahkan baru 8 perusahaan yang daftar.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan undang-undang, pemberi kerja atau pemilik perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika undang-undang ini tidak dipatuhi, ada sanksi-sanksi yang bisa dikenakan ke pemilik perusahaan, baik sanksi administrasi berupa tidak mendapat layanan publik atau pencabutan ijin usaha, dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau bayar denda. (Ganefo)