BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ABK Santika Nusantara Terbakar

  • Whatsapp

KLATEN, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak telah menyerahkan santunan almarhum Bekti Tri Setiyanto, Anak Buah Kapal Motor “Santika Nusantara” yang terbakar di Perairan Masalembo, Jawa Timur.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenegakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, kepada istri almarhum, Dwi Hastuti, di kediamannya, di Pasung Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, dan Kabid Kepesertaan Moch Arfan, turut mendampingi penyerahan santunan yang totalnya ratusan juta rupiah itu.

“Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup kedepan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ucap Dodo.

Dodo juga mengungkapkan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja, seperti halnya musibah terbakarnya kapal atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia almarhum Bekti ini.

Untuk itu, musibah ini hendaknya bisa dijadikan hikmah bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenegakerjaan untuk supaya segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena berdasarkan undang-undang, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja,” ujar Dodo.

“Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Deni Suwardani selaku Kepala BPJS Ketenegakerjaan Surabaya Tanjung Perak menjelaskan, Bekti sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak sejak tahun 2017. ABK ini pekerja PT Jembatan Nusantara.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Dari ketentuan itu, ahli waris Bekti menerima santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp 193.610.544,-, santunan hari tua sebesar Rp 4.859.184,-, ditambah biaya pendidikan anak Rp 12.000.000,-. Selain itu ahli waris almarhum Bekti juga berhak mendapatkan Jaminan Pensiun Rp 341.400,- setiap bulan.

Deni mengatakan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja sampai mengalami kematian. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

“Atas terjadinya musibah ini harapan kami seluruh pekerja maritim dan para ABK dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deni.

“Kami berharap seluruh perusahaan pelayaran dan pemilik kapal memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan ABK-nya, karena profesi ABK ini resiko pekerjaannya sangat tinggi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapal Motor “Santika Nusantara” terbakar di Perairan Masalembu pada Kamis (22/8/2019) malam lalu. Ratusan penumpang berhasil diselamatkan, namun 3 orang meninggal dunia, seorang di antara ABK bernama Bekti Tri Setiyanto. (Ganefo)

Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenegakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto (2 dari kanan), saat menyerahkan santunan kepada istri almarhum Bekti, Dwi Hastuti, di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/8/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *