BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK Meninggal dan JHT Total Rp 1,168 M

  • Whatsapp
Penyerahan santunan JKK Meninggal kepada 3 ahli waris dan 1 JHT di tengah acara Dialog Forum Bersama di Surabaya, Kamis (22/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan perusahaan skala menengah dan besar, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan dialog jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, mengatakan, dialog dengan forum bersama manajemen sumber daya manusia Jawa Timur ini untuk meningkatkan sinergitas dengan perusahaan peserta dalam rangka optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam acara ini dilakukan pula penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris 3 peserta sejumlah Rp 842 juta, dan Jaminan Hari Tua memasuki usia pensiun pada 1 peserta sebesar Rp 326 juta.

“Musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 3 tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini,” tutur Dodo.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” lanjut Dodo.

Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai ketentuan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka, segera pastikan pekerja Anda sudah terdaftar, karena bisnis Anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja,” ujar Dodo.

Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas dodo. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *