MAGETAN, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut serahkan santunan JKK meninggal atas nama Kusno di rumah asalnya, di Dusun Bondot, Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Magetan, Jawa Timur, Selasa (13/3/2018) sore.
Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dan diterima istri almarhum Kusno, Setyawati, disaksikan Kepala Disnaker Kota Surabaya, pejabat Disnaker Magetan, Logistik Support PT Tirta Investama Surabaya, serta Kepala Desa Krowe.
Ikut mendampingi Dodo Suharto di antaranya Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki W.Gandha.
Juga, hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Edy Suyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pacitan, Indra Gunawan, dan Staf Bidang Pemasaran
Cabang Surabaya Rungkut, Nugroho.
Kusno adalah karyawan PT Tirta Investama Surabaya yang meninggal saat peristiwa kebakaran di SPBU Berbek, Sidoarjo, Kamis (8/3/2018) lalu. Kejadian itu juga mengakibatkan 4 korban luka-luka.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Dikemukakan, kedatangannya di rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Kusno sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp 284.363.506,-, ditambah Jaminan Pensiun Rp 331.000,- per bulan.
Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum. Dodo juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Kami berharap kepada para pekerja yang belum daftar, baik sektor formal, informal, dan jasa konstruksi, segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena, musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja,” tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oky W Gandha, menambahkan, almarhum Kusno terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut program JKK, JKM, JHT, dan JP.
Santunan yang diserahkan meliputi JKK Meninggal Rp 235.358.976,-, JHT Rp 29.204.530,-, bea pemakaman Rp 3.000.000,-, santunan berkala Rp 4.800.000,-, dan bea pendidikan anak Rp 12.000.000,-.
Selain santunan sejumlah Rp 284.363.506,- itu, lanjut Oki, ahli waris almarhum juga berhak mendapat Jaminan Pensiun yang akan ditransfer setiap bulan Rp331.000,- selama seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.
Logistik Support PT Tirta Investama, Basuki Hariadi, mengatakan, almarhum Kusno bagian dari 134 karyawan PT Tirta Investama yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pihaknya sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, sehingga karyawannya yang mengalami musibah tertangani dengan baik, mulai dari masuk rumah sakit hingga pemakaman bahkan sampai pemberian haknya.
Kepala Disnaker Kota Surabaya, Dwi Purnomo, mengapresiasi managemen PT Tirta Investama yang memberi perlindungan jaminan sosial pada karyawan lewat lembaga pemerintah BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat, dimana bila pekerja mengalami musibah kecelakaan tidak akan membuat pekerja maupun keluarganya tambah menderita.
Karena itu, Dwi meminta perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan. Dia mengingatkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib berdasarkan undang-undang.
“Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, bila karyawan mengalami kecelakaan, perusahaan harus menanggung seluruh resiko kecelakaan yang besarnya sama seperti yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Dwi. (Ganefo)
Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, disaksikan sejumlah pejabat terkait, menyerahkan santunan JKK kematian Kusno di rumahnya di Magetan, Selasa (13/3/2018) sore.