BPJS Ketenagakerjaan Siap Melindungi Pekerja

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Bekerja dengan penghasilan yang baik dan nyaman merupakan harapan bagi setiap pekerja. Namun, di samping itu ada hal penting lain yang perlu diperhatikan pekerja, terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perusahaan atau pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Dan, karyawan pun harus menyadari bahwa sudah menjadi haknya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pekerja, yaitu adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti hanya sebagian pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, menegaskan, pihaknya selalu berupaya untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha tentang jaminan sosial bagi pekerja.

Pelaporan dari pekerjalah yang dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi apakah tenaga kerja tersebut terdaftar BPJS Keteanagakerjaan atau tidak. Juga, informasi tentang data upah pekerja. Sehingga, kalau pelaporan itu dilakukan, tidak akan terjadi PDS Upah dan PDS TK.

“Dampak yang terjadi ialah jika tenaga kerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan terjadi risiko kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagkerjaan tidak dapat mengcover biaya pengobatan pekerja,” kata Oki, Rabu (26/6/2019).

“Namun sebaliknya, jika pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh,” lanjutnya.

“Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” tandas Oki.

“Karena itu, diharapkan pemberi kerja sadar akan jaminan pekerja, karena hal tersebut sangat membantu pekerja dan pemberi kerja itu sendiri,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *