SIDOARJO, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo kembali mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi di Hotel Neo, Waru, Sidoarjo, Rabu (26/6/2019).
Acara ini dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ikeda Hendra Kusuma, Kepala Dinas PU Bina Marga & Sumber Daya Air, Ir. Sunarti Setyaningsih MM beserta jajaran, 80 perwakilan perusahaan, serta perwakilan dari rumah sakit yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Menurut Deni – panggilan akrab Ikeda Hendra Kusuma, di lini progam jasa konstruksi pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program jasa kontstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Karena itu, proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Pekerjaan di bidang arsitektural, sipil, mechanical, electrical, dan seluruh bidang pekerjaan pada sektor jasa konstruksi harus terdaftar sebagai kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Syarat proyek bisa mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketengakerjaan, lanjut dia, perusahaan penyelenggara proyek harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU).
”Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek harus terdaftar sebagai peserta PU, baru setelah itu pekerja-pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi dengan melampirkan SPKnya,” terangnya.
Deni juga menyebutkan, jika proyek terdaftar, seluruh tenaga kerja di proyek terjamin program JKK dan JKM. Program JKK memberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited.
”Seluruh biaya rumah sakit kami yang tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,” tandas Deni.
Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek, maka pekerja mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak sesuai ketentuan regulasi.
”Misalnya jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan ke kami,” pungkas Deni. (Ganefo)