SIDOARJO, beritalima.com | Layanan cepat kembali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sidoarjo. Rabu (7/10/2020) malam, lembaga negara yang menangani jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Mustakim, anggota Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebo, Kabupaten Sidoarjo.
Penyerahan santunan sebesar Rp 42 juta ini secara simbolis diserahkan Kepala Desa Lebo, Mahmudi Riyanto, dengan didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ainul Kholid. Kegiatan ini disaksikan rekan-rekan almarhum di BPD, Pemdes, RT/RW, perwakilan Ibu PKK, LPMD dan Bumdes Lebo, yang hadir di tempat kegiatan di Balai Desa Lebo.
Dalam acara ini, sebelum penyerahan santunan, diawali dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakeraan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ainul Kholid, mengatakan, santunan yang diserahkan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal ataupun informal.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019 lalu, santunan JKM ini telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Ainul.
“Santunan JKM yang semula Rp 24 juta, berdasarkan PP No.82 Tahun 2019 tersebut naik sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta,” lanjut Ainul.
Kenaikan manfaat program ini tanpa ada kenaikan iuran. “Iurannya tetap tapi manfaatnya makin besar,” tandas Ainul, sembari meyebutkan kenaikkan manfaat lainnya, di antaranya bea pendidikan ahli waris yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak menjadi maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak dari TK sampai kuliah di Perguruan Tinggi.
“Manfaat-manfaat tersebut tentu akan diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan aktif dalam membayar iuran,” lanjut Ainul.
Ditambahkan, peningkatan manfaat tersebut diperuntukan sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat si pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan nyaman dan tenang,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh Perusahaan/Badan Usaha/Lembaga yang belum ikut program BPJAMSOSTEK segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK. Apalagi saat ini sedang ada relaksasi iuran, diantaranya untuk iuran Program JKK dan JKM diskon 99 persen,” pungkas Ainul. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Ainul Kholid (2 dari kiri), mendampingi Kades Lebo menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris almarhum Mustakim di Balai Desa Lebo, Sidoarjo, Rabu (7/10/2020) malam.