SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan kembali memberi anugerah Piala Paritrana pada Pemerintah Daerah maupun badan usaha swasta yang dinilai terbaik dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja.
Program Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia ini telah disosialisasikan pada Pemerintah Provinsi se-Indonesia di Jakarta dan di Surabaya, Selasa (9/10/2018) kemarin.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, di Surabaya menjelaskan, Penghargaan Paritrana ini baru diadakan tahun 2017. Nama Paritrana diambil dari Bahasa Sanskerta, yang artinya perlindungan.
“Penghargaan berupa Piala Paritrana ini akan kembali dianugerahkan kepada Pemerintah Provinsi Terbaik, Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik, Perusahaan Besar Terbaik, Perusahaan Menengah Terbaik, dan Usaha Kecil Mikro (UKM),” ujarnya.
“Terbaik dalam hal ini adalah mereka yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerjanya,” terang Ilyas di sela acara, Selasa (09/10/2018).
Dalam kesempatan itu Ilyas menyampaikan terimakasih pada Pemerintah Provinsi yang mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Paritrana 2017, dan berharap tahun ini bisa mendapatkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam meningkatkan kesadaran dan citra positif penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui regulasi ataupun edukasi kepada pengusaha dan pekerja, tentu memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), yang semuanya penting untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dijelaskan, regulasi yang dimaksud dalam kriteria ini adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah operasionalnya.
Penilaian dari Pemerintah Daerah dimaksud adalah bagaimana peran dan inisiatif pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Periode penilaian Paritrana kali kedua ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018, dan akan dipilih 3 terbaik, masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta perusahaan besar/menengah. Sedangkan untuk UMKM, penghargaan akan diberikan kepada 34 UMKM Terbaik dari masing-masing provinsi.
Tim penilai yang terlibat dalam penghargaan ini berasal dari berbagai tenaga ahli. Ketua Tim Penilai adalah Dr. Chazali Situmorang, ahli jaminan sosial, dengan Sekretaris Cotta Sembiring, Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Keduanya akan didampingi anggota tim, masing-masing Riant Nugroho (Ahli Kebijakan Publik), Hotbonar Sinaga (Ahli Jaminan Sosial), Dr. Sonny Harry Budiutomo, SE, ME, (Staf Ahli Bidang Kependudukan, Kemenko PMK), Myra Maria Hanartani, SH, MA (APINDO), Rudi Prayitno (Unsur Serikat Pekerja), Drs. Wahyu Widodo, MM (Kementerian Ketenagakerjaan), dan Sri Purwaningsih (Kementerian Dalam Negeri). (Ganefo).