BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Bayar JHT Komisaris MNC Rp1,6 M

  • Whatsapp
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo (kanan), saat menyerahkan secara simbolis JHT mantan Komisaris PT Bhakti Investama Tbk, Hary Djaja, Kamis (9/3/2017).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyelesaikan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) Hary Djaja sebesar Rp1,6 milliar lebih.

Pembayaran secara simbolis itu langsung dilakukan Dani Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo di kantornya, di Jalan Diponegoro 6 Surabaya, Kamis (9/3/2017).

Sebagaimana diketahui, Hary Djaja adalah mantan komisaris PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Investama Tbk). Dia jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 12 tahun lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, menjelaskan, besarnya nilai JHT tergantung besaran upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan sesuai upah yang diterima pekerja tiap bulan (take home pay), pekerja akan mendapat manfaat JHT sesuai haknya.

Karena itu, Dani menyayangkan masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar. Padahal, lanjut Dani, JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), merupakan wujud nyata perhatian perusahaan pada pekerja.

Diungkapkan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diunduh di smartphone android maupun ios.

Dalam aplikasi itu peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan. Jika peserta menemukan ketidaksesuaian, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi itu untuk melapor ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, di samping masih adanya kenakalan pihak perusahaan, kesadaran para pekerja untuk persiapan hari tua juga sangat rendah. Ini terbukti dari banyaknya pekerja yang mencairkan JHTnya ketika belum memasuki usia tua.

Dan, faktor itu pula yang membuat klaim JHT paling dominan dibanding klaim jaminan lainnya. Dia sebutkan, hingga bulan Maret 2017, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah membayar klaim JHT yang diajukan 2.072 peserta yang jumlahnya sebesar Rp22.250.638.020,-.

Klaim JHT sebanyak itu didominasi pekerja usia muda. Padahal, “Ketika peserta mencairkan JHTnya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di masa tua. Kebahagiaan di masa tua itu harus dimulai dari kesadaran pekerja saat masih muda,” tutur Dani.

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo hingga Maret 2017 tercatat untuk 33 peserta dengan jumlah nominal Rp633.600.000,-.

Angka JKM tersebut disampaikan, karena bersamaan pembayaran JHT Hary Djaja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo juga menyerahkan JKM atas nama Winarno yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp24 juta lebih. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *