Sosialisasi ini mendapat suport Camat Sukomanunggal, Achmad Zaini S.Sos. Mantan Camat Tambaksari ini mengatakan, semua pekerja, khususnya para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sangat penting, supaya bapak-bapak dan ibu-ibu tenang dalam bekerja atau menjalankan usaha, bila telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zaini.
Ditambahkan, dirinya mendorong warganya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena tidak menginginkan mereka miskin bila mengalami musibah kecelakaan atau meninggal dunia.
Mewakili Dani Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo yang sedang Rakorda di Malang, Arie Setyawati menjelaskan, semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal, wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Umum & SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo ini menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. Tugas BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan masa tuanya.
Namun, lanjutnya, untuk mendapat jaminan sosial ini pekerja harus terlebih dulu daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Daftarnya cukup menyerahkan foto copy E-KTP, dan bayar iurannya Rp16.800,- per bulan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan iuran seringan itu, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan medis sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila sampai meninggal dunia ahli warisnya mendapat santunan Rp24 juta.
Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo yang kantornya di Jalan Diponegoro No.6 Surabaya ini juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian secara simbolis pada ahli waris 2 peserta atas nama almarhum Yoga Febrian Widaswara dan Buari. Santunan ini diterima istri almarhum masing-masing.
Yoga Febrian Widaswara, karyawan perusahaan Grand Family View Golf Surabaya, meninggal akibat kecelakaan kerja, sehingga ahli warisnya mendapat santunan total sebesar Rp140.297.900,-.
Sedangkan Buari, karyawan perusahaan ekspedisi Rahayu Putra Persada Surabaya yang meninggal pada tanggal 10 Desember 2016 karena sakit kanker novasari, mendapat Jaminan Kematian yang diterima istrinya sebesar Rp25.697.250,-.
Yuli, istri almarhum Buari, di sela acara menuturkan, mendiang suaminya baru kisaran 3 bulan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Sebelum daftar pun, kata Yuli, Buari sebenarnya sudah menderita sakit tapi tidak diperlihatkan.
“Mungkin sudah merasa akan meninggal dan ingin memberi tinggalan pada istri dan tiga anaknya, suami saya segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Setelah tiga bulan bayar iuran, suami saya masuk rumah sakit dan meninggal,” tutur janda umur 36 tahun yang anaknya masih kecil-kecil ini.
Penjual gado-gado di Pasar Simo ini mengungkapkan, kendati sangat sedih atas kematian Buari, namun ia juga mengaku sedikit terbantu dengan ‘tinggalan’ suami dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia katakan, uang santunan itu akan digunakan untuk menyekolahkan anak-anaknya. (Ganefo)