BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ingatkan Peserta Baru Tertib Bayar Iuran

  • Whatsapp
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo bersama sebagian pimpinan atau wakil badan usaha peserta baru, usai sosialisasi di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (9/10/2018).

SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo melakukan sosialisasi program dan tata cara klaim pada badan usaha yang baru jadi peserta. Kegiatan ini dilakukan di Hotel Mercure Surabaya, Selasa (9/10/2018), diikuti 107 pimpinan atau wakil badan usaha.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Poedji Santoso, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh badan usaha yang baru jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Pertama, kata Poedji, tentang tata cara atau prosedur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan yang lain, yang saat ini semuanya bisa diketahui melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lewat aplikasi BPJSTKU.

“Jadi cukup melalui android, semua bisa diketahui, sehingga peserta tidak perlu bolak-balik ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Poedji di sela acara.

Kedua, tentang tertib bayar iuran. Poedji mengatakan, pihak badan usaha diminta segera melakukan pembayaran iuran para pekerjanya setiap habis gajian, tidak perlu menunggu sampai tanggal 15 seperti selama ini.

Ketiga, tentang resiko. Resiko yang dimaksud adalah resiko lalai memasukan data dan bayar iuran. Resiko ini harus dihindari pihak badan usaha. Karena bila sampai terjadi resiko kecelakaan kerja pada pekerja, yang dirugikan tidak hanya pekerja, tapi juga badan usaha itu sendiri, karena harus bayar hak klaim pekerja.

“Jadi pada intinya dalam kegiatan ini kami mengingatkan pada para badan usaha peserta supaya melakukan pembayaran tepat waktu dan tertib administrasi guna menghindari resiko yang tidak diharapkan,” tandas Poedji.

Dikemukakan, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo berhasil menduduki peringkat 3 sewilayah Jawa Timur dalam hal tertib iuran kepesertaan. Namun demikian, diakui Poedji, masih ada beberapa badan usaha peserta yang tidak tertib bahkan menunggak iuran.

Untuk badan usaha yang menunggak iuran, lanjut Poedji, jika usahanya masih jalan, maka akan diberi surat peringatan. Jika sampai surat peringatan kedua tetap bandel, penanganannya diserahkan ke kejaksaan. Tapi jika badan usaha penunggak iuran itu pailit akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dengan didampingi Kabid Pemasaran Ferina Burhan, Poedji mengatakan, badan usaha yang mengikuti sosialisasi ini baru sebagian dari 1.256 badan usaha yang baru jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.

Badan usaha baru itu menambah jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo yang saat ini total sebanyak 4.024 badan usaha aktif. Ini berarti sudah sekitar 96 persen dari total target sampai akhir tahun 2018 sebanyak 4.158 badan usaha aktif.

Untuk kepesertaan tenaga kerja, sampai saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo sebanyak 128.776 tenaga kerja aktif, atau 87 persen dari target 147.724 tenaga kerja hingga akhir tahun 2018. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *