BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan PP No.49/2020 Via Zoom

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Virus Covid-19 disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Darmo via meeting zoom, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 ini dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dra Yuntarti Panca Puspita MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. 

Di samping itu, webinar yang dimoderatori Meinara Iman Dwihartanto dari Radio Suara Surabaya ini juga dihadiri Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Jeffry Martin, dan diikuti sejumlah wakil perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, mengatakan, kehadiran PP No.49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 ini tentu hal baik yang ditunggu-tunggu para pemberi kerja dan pekerja di masa Pandemi Covid-19.

“Hal baik ini dapat dilihat dari tujuan PP No. 49 Tahun 2020 ini, dimana pada Pasal 2 disebutkan bahwa PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19. 

“Inti dari PP ini adalah adanya penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), keringanan iuran JKK dan JKM, dan penundaan pembayaran sebagian iuran JP,” terang Guguk.

Bentuk kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Program JKK, JKM, JHT dan JP, yakni paling lama tanggal 30 tiap bulan. Padahal sebelumnya paling lambat tanggal 15. “Kelonggaran batas waktu ini tentu akan membantu cash flow perusahaan di masa pandemi,” lanjut Guguk.

Selain itu, iuran JKK dan JKM mendapat keringanan sebesar 99%, sehingga tinggal bayar 1%, baik untuk peserta Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja konstruksi.

Sebagai contoh iuran JKM, jika di PP No.44 Tahun 2015 sebesar 0,3% dari upah sebulan, menurut PP No.49 Tahun 2020 hanya 0,3% x 1% = 0,003% dari upah sebulan. Dan untuk BPU, yang iuran JKK dan JKMnya semula Rp 10.000 dan Rp 6.800,- sejarang menjadi Rp 100,- dan Rp 68,- per bulan.

Selain itu, penundaan pembayaran sebagian iuran JP, yaitu berupa penundaan pembayaran iuran JP sebesar 99% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Jadi yang dibayar hanya 1% dari iuran yang diatur di PP No. 44 Tahun 2015. Pelunasan pembayaran atas penundaan 99% tersebut dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para peserta webinar yang disertai dengan Quiz maupun Q&A di sepanjang kegiatan. Di akhir acara ini diumumkan Pemenang Penghargaan Pemberi Kerja/Badan Usaha dengan Kualitas Data Kepesertaan Terbaik Periode Semester 1 (Januari-Agustus 2020) dengan kriteria penilaian tentang Penggunaan SIPP Online, Iuran Tepat Bulan, Data Pemberi Kerja/Badan Usaha lengkap dan valid, data tenaga kerja valid dan tidak PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) Upah, Program maupun Tenaga Kerja.

Disebutkan, pemenang penilaian tersebut, untuk Kategori Bronze adalah Inti Teknika Solusi, Kategori Silver atas nama Arina Multikarya, dan Kategori Gold Miwon Indonesia. Kegiatan ini akhirnya ditutup dengan pembacaan 4 pemenang quiz dan 3 orang yang mengajukan pertanyaan terbaik, yang masing-masing mendapatkan hadiah voucher. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, di acara sosialisasi PP No.49 Tahun 2020 via zoom, Selasa (29/9/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait