SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa siap meningkatkan pelayanan prima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, mengemukakan itu di kantornya, Selasa (23/7/2019) petang.
Layanan prima selama ini akan ditingkatkan dengan menambah beberapa fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Kerjasama, disamping menambah jumlah PLKK Kerjasama.
Dikatakan, untuk memberikan layanan prima pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik sebagai PLKK.
PLKK mitra atau kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa ini di antaranya Rumah Sakit (RS) dr. Soetomo, RS Siloam, RS Orthopedi Surabaya, RS Unair, RS Bhayangkara, RS Adi Husada Kapasari, RS RKZ, dan RS Premier Surabaya.
Selain itu, masih dalam rangka peningkatan pelayanan prima pada peserta, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah melakukan percepatan pembayaran klaim, baik klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), apalagi santunan Jaminan Kematian (JKM).
Dikatakan, selama semester pertama tahun ini, mulai Januari sampai Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah melakukan klaim 1.780 JKK yang jumlahnya sebesar Rp 20.526.382.381,72,-.
Kemudian klaim JKM 159 peserta, juga telah diserahkan kepada ahli waris masing-masing peserta, yang jumlahnya mencapai Rp 4.473.000.000,-.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan pelayanan prima lewat PLKK maupun percepatan pembayaran klaim yang kami lakukan, peserta semakin merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” kata Suharto.
“Lebih dari itu, peningkatan pelayanan prima ini juga kami harapkan dapat menarik perusahaan dan pekerja yang belum daftar untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Suharto.
“Karena, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, sebuah kebutuhan bagi pekerja supaya tak sampai miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di usia tua dan saat sudah pensiun,” pungkasnya. (Ganefo)