SURABAYA, beritalima.com – Di sela acara sosialisi, monitoring dan evaluasi bersama kejaksaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap melakukan edukasi pasar. Ini dilakukan dengan harapan semakin banyak masyarakat paham dan terlindungi jaminan sosial.
Edukasi pasar kali ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak di Pasar Pabean Surabaya dengan sasaran utama pekerja nonformal atau bukan penerima upah (BPU).
“Kali ini kami ingin membidik pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal seperti pedagang dan pekerja yang ada di pasar ini untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, di sela kegiatan grebeg pasar di Pasar Pabean Surabaya, Sabtu (27/8/2016) pagi.
Menurutnya, para pekerja BPU ini berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka wajib mengikuti 2 dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya cuma Rp16.800,-/bulan.
“Kami ingin menyampaikan kepada pedagang bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh banyak manfaat dan perlindungan diri dan keluarga jika mereka mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” lanjutnya.
Dijelaskan, pedagang dan pekerja lain yang telah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bila sampai mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan sampai sembuh total akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu kami juga memberikan bantuan pada peserta selama tidak bekerja, karena ini merupakan bentuk perhatian kami selama peserta tidak mendapatkan penghasilan,” tuturnya.
Kemudian, jika pekerja meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 24 juta. Lebih dari itu, “Kami juga memberikan beasiswa sebesar Rp12 juta kepada anak pekerja bila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau cacat total tetap,” tambahnya.
Dikemukakan, perlindungan sosial ini sangat penting bagi semua pekerja dan keluarganya, guna menjamin kehidupan dan kesejahteraan mereka. Namun sayangnya, kata Poedji, masih banyak pekerja yang belum daftar sebagai peserta, terutama pekerja BPU.
Disebutkan, saat ini jumlah pekerja BPU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak baru tercatat 572 pekerja. Sedangkan target kepesertaan dari sektor BPU tahun ini sebanyak 9.306 pekerja.
Untuk kepesertaan formal, hingga sekarang jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Perak Timur No.354 Surabaya ini sebanyak 1.707 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif 71.108 pekerja.
Disampaikan pula, sejak awal Januari hingga 26 Agustus 2016 ini jumlah klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak sebanyak Rp43.220.343.115,-.
Rinciannya, untuk klaim JKK sebanyak 332 kasus nilainya Rp1.578.569.765,-, Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 4.564 pekerja sebanyak Rp38.976.932.270,-, Jaminan Kematian (JKM) dengan 86 kasus sebesar Rp2.055.600.000,-, dan Jaminan Pensiun (JP) buat 119 peserta sebanyak Rp90.841.080,-.
Di acara Grebeg Pasar di Pasar Pabean ini, Poedji Santoso bersama para karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak selain menyebar menemui setiap pedagang juga di panggung banyak menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Poedji Santoso selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak pada kesempatan itu juga menyerahkan santunan JHT dan JKM pada ahli waris seorang peserta sebesar Rp25 juta lebih, serta santunan cacat JKK pada peserta sebesar Rp20 juta lebih. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, saat blusukan di Pasar Pabean menemui pedagang, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial, Sabtu (27/8/2016)