Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, M Triyono, menyampaikan hal itu pada beritalima.com di kantornya, di Jalan Urip Sumoharjo 106 Yogyakarta, Selasa (21/6/2016).
Triyono memastikan, atlit dapat masuk dalam perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ditegaskan, atlit merupakan pekerjaan profesi dan rentan cidera saat berlatih maupun bertanding, sehingga penting untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Atlit yang berlatih maupun bertanding, bila mengalami cidera, seluruh biaya pengobatan termasuk rawat inap sampai sembuh sesuai kebutuhan medis akan dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada atlit yang ‘istirahat’ karena cidera atau kecelakaan akibat aktifitas profesinya,” tambahnya.
Menurutnya, meningkatkan prestasi atlit tidak hanya pada peningkatan materi, namun perlu juga diperhatikan hak jaminan sosialnya, sehingga mereka lebih semangat dan profesional, karena masa depan diri dan keluarganya tetap terjaga bila mengalami resiko sosial. (Ganefo)