SURABAYA, Beritalima.com |
Achmad Iskandar wakil ketua DPRD provinsi Jatim mengatakan bahwa di dalam UUD tercantum jika negara memiliki kewajiban menjamin pendidikan dan kesehatan warganya. Karena itu, meskipun pemerintah urung menaikkan iuran BPJS, masyarakat tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan jaminan kesehatan.
“Saya kira jaminan kesehatan nasional itu harus tetap jalan. Tidak bisa tidak. Bagaimana rakyat, itu hak asasi mereka untuk hidup. Bukan hanya orang kaya yang boleh sakit. Itu orang miskin juga kalau sakit ya harus dirawat. Masalah kerugian BPJS, harus ditanggung pemerintah,”sergah Iskandar.
Di dalam Undang-undang itu masyarakat Indonesia harus dijamin BPJS.
“Di sini negara dituntut ada prioritas kesehatan. Keputusan Mahkamah Agung adalah keputusan tertinggi, Selain undang-undang. Selain undang-undang itu bisa dibatalkan. Selain undang-undang itu wewenang Mahkamah Agung. Tapi kalau undang-undang itu MK,”jelas Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, jadi artinya bahwa itu masalah hak mendasar yang di pendidikan dan kesehatan. Mahkamah Agung yang memutuskan untuk membatalkan.
“Keputusan itu saya kira memang belum waktunya untuk menaikkan iuran BPJS. Mungkin inilah yang memaksa pemerintah harus terus mensubsidi, tidak ada pilihan lain. Berlakunya undang-undang itu tahun 2020. Jika sudah terlanjur membayar, ya nantinya pasti dikompensasi. Kalau mereka membayar 3 bulan Januari hingga Maret ini bisa dianggap 5 bulan. Kan tinggal di kompensasi, kalau dikembalikan Uangnya tak mungkin bisa,”ujar Iskandar.
Menurut Iskandar masalah tersebut terjadi bisa diartikan kalau orang tidak di kompensasi. Kenapa harus ada kompensasi ?Pada masa transisi, karena berlakunya itu masa transisi. Di masa transisi itu memang ada asas nullum delictum. (yul)