Bengkulu, beritalima.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu menggelar serah terima jabatan Kepala Perwakilan, antara Arif Agus (Kepala perwakilan BPK perwakilan Bengkulu lama) pindah ke BPK perwakilan Aceh dan Aryo Seto Bomantari (Kepala perwakilan BPK perwakilan Bengkulu baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas BPK perwakilan DKI Jakarta. Acara Sertijab, dilakukan di Auditorium BPK perwakilan Bengkulu, Jumat (6/9).
Pada kesempatan ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Selamat datang pada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu yang baru Aryo Seto Bomantari, dan Selamat jalan pada Arif Agus yang telah menjabat sejak September 2018 di Bengkulu, selamat mengemban tugas baru sebagai Kalan BPK Provinsi Aceh.
“Pergantian jabatan merupakan hal lumrah (biasa) dalam organisasi, BPK dan Pemda merupakan mitra kerja mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, dan akuntabel,” ujar Rohidin dalam sambutan.
Rohidin menambahkan, BPK bukan institusi yang perlu ditakuti, namun memiliki peran mendeteksi gangguan sistem pengelolaan keuangan pada institusi atau lembaga agar berjalan dengan baik.
“Pemda Provinsi, Kabupaten/kota perlu mengundang BPK agar dapat mendiagnosa permasalahan pengelolaan keuangan di instansi masing-masing. Kita berharap pada laporan keuangan selanjutnya, semua daerah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” terangnya.
Sementara, Anggota V BPK RI Isma Yatun mennyampaikan proses mutasi dan rotasi merupakan proses alami dalam setiap organisasi, ini sebagai bentuk penyegaran dan pendorong peningkatan kinerja pejabat terkait.
“Ini bukanlah seremonial dan tradisi belaka namun pada hakekatnya sangat penting, dalam menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta bersinergi bersama pemerintah daerah mengelola keuangan negara,” jelasnya
Selain itu, BPK mengajak pemerintah daerah dan badan legislatif untuk berupaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya, melalui perbaikan sistem pengendalian dan penetapan aturan-aturan supaya proses laporan pertanggungjawaban dana APBD lebih tertib dan akuntabel.
“Masyarakat semakin dewasa dan paham, bahwa uang yang digunakan Pemerintah merupakan uang yang diamanatkan pada pengelola pemerintahan sehingga keterbukaan penggunaan dana suatu keharusan. Saat ini, wujud akuntabilitas dan transparansi tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya. (rl)