SANANA,beritalima,com – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan indikasi kerugian daerah senilai Rp 1.200.000,000.00. pasalnya, temuan ini awalnya dilakukan penarikan uang kas Daerah sebesar Rp 7 Milyar oleh mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Malut, Irwan Mansur.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Malut,Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016.tanggal 26 Mei 2016, menyebutkan pemeriksaan dokumen rekening giro kas daerah di Bank BRI telah terjadi penyimpangan berupa penarikan uang tunai pada tanggal 9 Maret 2015 sebesar Rp 7.Milyar oleh mantan BUD menggunakan cek dab dibukukan teller Bank BRI Cabang Ternate.
Hasil konfirmasi pihak BPK ke pegawai Bank BRI kantor Cabang Pembangtu (KCP) Sanana membenarkan bahwa pemberian fasilitas penarikan uang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2015.padahal selama ini terjadi transaksi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan SP2D atau surat resmi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) dan hanya dapat dilakukan di BRI KCP Sanana.cek yang diberikan pihak Bank dengan nomor seri CFB 915526-915550.
“pada tanggal 19 Mei 2016 Irwan Mansur dihadapan BPK mengaku menarik uang dari rekening giro BRI kas Daerah sebesar Rp 7 M, atas perintah mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus (AHM). Untuk pengurusan Dana Alokasi Kusus (DAK) usulan Daerah. Dan perintah tersebut diberikan secara lisan melalui rapat di Istana Daerah (Isda) sekitar awal 2015, kata Irwan Mansur yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Malut.
Lanjut Irwan, dari Rp 7 M pihaknya menyerahkan ke salah satu Kadis berinisial I dan salah satu Kabid inisial RI sebesar Rp 6.300.000.000.00 disekitar Bangk BRI Cabang Ternate, sisanya Rp 700.000.000, telah diperoleh FW selanjutnya pihaknya bersama I,,FW dan sejumlah staf lainnya menyerahkan uang tersebut secara tunai ke mantan Bupati Kepsul AHM di Jakarta.
Uang tersebut katanya dihadapan BPK bahwa sudah setor ke kas daerah pada ahir 2015 sebesar Rp 700.000.000 di BRI Ternate dan Rp 5.1000.000,00, disetor melalui BRI KCP Sanana, tersisa Rp 1.200 milyar telah menjadi temuan BPK dan belum dilakukan pengembalian. Sebagai jamina pihaknya, telah menandatangani Surat Keterangan tanggung jawab Mutlak (SKTJM) pada tanggal 23 Mei 2016 dengan lampiran jaminan sertifikat tanah nomor 27.02.08.1.00,200 seluas 1.33 meter persegi terletak di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kepsul,(@dino)