JAKARTA, Beritalima.com |
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyaratkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melakukan pengawasan perbankan sesuai ketentuan. Antara lain, terhadap PT BTN (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Banten, PT Bank Bukopink Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia, termasuk PT Bank Mayapada Tbk.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut fasilitas kredit modal kerja debitur inti di BTN tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, penyimpangan ketentuan pada pemberian kredit di BTN tak dapat dideteksi oleh OJK.
Selain itu, Agung menyatakan OJK juga tak melakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti. Ia bilang penyelesaian pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
“Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku (di Bank Yudha Bhakti),” kata Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, Rabu (6/5/2020).
Terkait Bank Mayapada, yakni penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) seorang direksi yang tak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di bank tersebut. Selain itu, terdapat underlying atas aliran dana dari rekening nasabah menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada.
“Akibatnya ada indikasi BMPK Bank Mayapada yang belum dapat dipastikan kejadiannya. Selain itu, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dan laba belum diselesaikan, serta terdapat perjanjian kredit ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang,” papar Agung.
Lalu, ia melanjutkan OJK juga tak merekomendasikan kepada Bank Bukopin, Bank Banten, dan Bank Muamalat untuk melakukan koreksi atas rasio kredit macet, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM).
Padahal, itu semua seharusnya dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan 2018 lalu. “Status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten periode Desember 2018, dan Bank Muamalat setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini,” tegas dia.
Agung juga menyebut bahwa OJK juga tidak melakukan pengawasan yang semestinya kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua). Hal ini khususnya terkait tingkat kolektibilitas kredit di perusahaan tersebut.
“Ada indikasi fraud perubahan data core banking di Bank Papua tak dapat terselesaikan dengan tuntas dan berpotensi akan terulang kembali di masa yang akan datang,” ucap Agung.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso untuk memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana untuk menyusun kebijakan tata kelola mengenai kondisi bank yang dapat memperoleh pengecualian dalam penerapan kewajiban pembentukan CKPN.
Selain itu, OJK perlu menyusun mekanisme quality control dan quality assurance secara berjenjang dalam untuk menyelesaikan permasalahan di bank, melakukan pemeriksaan khusus atas fasilitas kredit di BTN dan Bank Muamalat, hapus buku kredit di Bank Yudha Bhkati, persoalan di Bank Mayapada, dan indikasi fraud di Bank Papua.(yul)