SURABAYA, Beritalima.com-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat S.E., M.Si, CA, CSFA, Ak, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripuma yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur,
Untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak, CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP 10 kali berturut-turut sejak Tahun 2015.
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan: (b) efektivitas sistem pengendalian intem: (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangUndangan: dan (d). kecukupan pengungkapan.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseturunan.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024.
Permasalahan tersebut antara lain, Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.
Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai.
Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” terangnya.
“BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2024 (per Semester II 2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti sebesar 83,60”6 dari keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005-2024. Dengan demikian masih terdapat (16,40”6) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” sambungnya.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus berupaya
memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.(Yul)




