BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara di Disperindag Berturut Turut

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Berdasarkan hasit audit pada 2017 pembangunan pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Jawa Timur, terdapat Kekurangan Volume Pembangunan/Rehabilitasi Pasar Wajak sebesar Rp 10 juta, yang dilaksanakan oleh CV PSL berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/1156/35/07.113/2017 18 Agustus 2017 senilai Rp 2,1M (termasuk PPN) dengan jenis kontrak berupa kontrak gabungan. Jangka waktu pelaksanaan yang disepakati adalah 120 hari kalender sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017.

Selanjutnya pada 2018 ada temuan kekurangan volume pada pekerjaan Pembangunan/rehabilitasi Pasar Ngebruk sebesar Rp 185 Juta. Atas temuan kekurangan volume tersebut, pelaksana pekerjaan telah menindaklanjuti dengan
menyetorkan ke kas daerah sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS)
No.STS/3.07.01.01/2018 tanggal 17 Desember 2018 sebesar Rp185.735.760,77.

Bacaan Lainnya

Menurut Dyah Desyanti Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Malang membenarkan bahwa ada temuan dari BPK RI selama 2 tahun terakhir yakni pada 2017 dan 2018. Namun, Ia berkilah bahwa temuan itu sudah dikembalikan sesuai dengan instruksi BPK.

“Ia sudah kita selesaikan, sesuai intruksi BPK secara administratif semua sudah selesai dan itu tidak masalah,” ujarnya kepada awak media. Jum’at 22 Agustus. [rp/san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *