BPK Temukan Tingginya Biaya Konsultan di Trenggalek, Komisi I Panggil Pihak Pemkab

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK beberapa waktu lalu, ada temuan terkait tingginya pembiayaan konsultan pada sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Asumsi tingginya biaya konsultan yang mencapai miliaran rupiah tersebut, terdeteksi pada LPJ APBD tahun 2019. Sehingga, pengguna anggaran dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait diwajibkan mengembalikan selisih biaya konsultan dimaksud kepada negara.
Disinggung mengenai permasalahan itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Taher Hamid kepada beritalima.com menerangkan jika sesuai amanat undang-undang yang melekat padanya maka untuk memperjelas masalah temuan BPK ini beberapa OPD sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi.
“Menanggapi itu, DPRD telah memanggil instansi terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) yakni bagiaan aset dan Inspektorat,” sebutnya, Selasa (21/7/2020).

Pemanggilan kemarin, lanjut Husni, dengan agenda evaluasi LHP BPK, terhadap OPD di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memang dinilai masih kurang profesional ketika mengelola anggaran. Hal itu diindikasikan dengan adanya temuan-temuan BPK.

“Bahkan, dari hasil temuan BPK kemarin Pemkab wajib mengembalikan kepada negara sekitar 2,1 milyar rupiah,” imbuhnya. 
Masih menurut Husni, pihaknya terus melakukan penekanan kepada Inspektorat agar sesegera mungkin menyelesaikan apa yang menjadi temuan dalam LHP BPK. Mengingat, temuan BPK cukup banyak terutama dibidang aset daerah. Salah satu temuan yang signifikan adalah tingginya biaya konsultan pembangunan pada tahun anggaran 2019.

“Seharusnya biaya konsultan masuk jadi satu dengan pembiayaan pembangunan. Namun ini tidak, semua terpisah dan sendiri – sendiri,” ujar dia.
Politisi Partai Hanura itu menambahkan, dari pemisahan anggaran tersebut dimungkinkan ada dua kemungkinan yaitu karena ketidakcermatan dalam menghitung ataukah ada unsur indikasi lainnya. Namun, diluar semua itu konsekuensi akan temuan BPK diatas kepada Dinas PUPR diharuskan mengembalikan anggaran konsultan sebesar dua milyar rupiah lebih. 
“Ditambah lagi, berkaitan adanya temuan BPK ini beberapa rekanan atau kontraktor juga terkena klaim karena pekerjaan mereka dinilai kurang sesuai. Itu menandakan jika kualitas pembangunan masih sangat rendah,” tandasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait