BPKAD Bojonegoro Sebut Pencairan Tetap Dilaksanakan Meski Pekerjaan Belum Selesai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Bojonegoro Luluk Afriza ditegur majelis hakim karena kesaksiannya dalam sidang dugaan korupsi pembangunan jalan pada delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Luluk ditegur setelah kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Surabaya terkait pencairan BKK dinilai tak masuk akal. Senin (4/9/2023).

Itu terjadi setelah Luluk menjelaskan bahwa BPKAD melakukan perintah pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) setelah pemohon memenuhi 12 persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Yaitu: 1. Permohonan dan Proposal, 2 Naskah perjanjian pengelolaan keuangan desa, 3. SK Desa tentang pengelolaan keuangan, 4. Foto Copy SK tentang pelaksanaan Kegiatan, 5. Foto Copy peraturan kepala Desa tentang laktis, 6. Foto Copy nomor rekening, 7. Rincian penggunaan, 8. Surat keterangan tanggung jawab kepala Desa, 9. Kwitansi, 10. SK kesanggupan melaksanakan kegiatan, 11. Kwitansi Tanda terima dan 12. SK telah memenuhi persyaratan.

“Terkait masalah fisik dilapangan sudah selesai atau tidak saya tidak tahu. Saya hanya memproses pencairan sesuai administrasi yang ditentukan,” katanya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko, Pinto Utomo siapa yang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunan Dana BKK tahap 1 yang telah Diterima oleh kepala Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Desa Tebon tahun anggaran 2021.

“Saya tidak tahu yang mulia,” elak saksi.

Mohon ijin yang mulia, bagaimana kalau saya kutip BAP tambahan saksi saat menjawab pertanyaan penyidik,?” tanya Pinto Utomo kepada ketua majelis hakim.

Ini kutipan jawaban saksi dalam BAP di point 11 dinyatakan, yang bertanggung jawab secara formal dan meterial atas penggunaan Dana BKK yang diterima oleh pemerintah tersebut diatas adalah Kepala Desa selaku penerima bantuan keuangan.

“Ya. Saya tetap pada keterangan sesuai BAP yang mulia. Sesuai administrasi kalau terpenuhi akan diproses pencairanya,” jawab saksi Luluk Afriza pasrah.

Ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Bambang Soedjatmiko, Yohanes Dipa Wijaya apakah Perbub Bojonegoro nomor 11/2021 dijadikan acuan oleh BPKAD dalam melakukan pencairan,?

“Proses pencairan sebagaimana ketetapan Perbub 11/2021, khusus untuk persyaratan pencairan tidak ada perubahan,” jawabnya.

Syarat pencairan kan dijelaskan bahwa pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang dan jasa setelah pekerjaan selesai sesuai perjanjian.

Sementara tadi yang diajukan Jaksa dimuka majelis hakim hanya ada foto pada saat sebelum ada pekerjaan. Kalau itu dijadikan acuan, tentu BPKAD tidak akan mencairkan manakalah belum ada foto penyelesaian pekerjaan.

“Syarat penyaluran dengan pembayaran berbeda. Jadi untuk pengajuan pembayaran itu ranahnya masih di UPTD terkait, sedangkan kalau penyaluran untuk dibayarkan ke kas desa sebagaimana di Perbub 11/2021 tidak ada perubahan,” jawab saksi Luluk

Ditanya lagi oleh Yohanes Dipa, apakah prestasi pekerjaan sudah selesai menjadi syarat pencairan,?

“Tidak menjadi syarat proses pencairan,” jawab saksi.

Bagaimana kalau pencairan itu dilaksanakan sebelum adanya pekerjaan,? Tanya Yohanes Dipa.

“Kita tetap melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan yang 1 sampai 12. Sepanjang telah dilengkapi dengan syarat-syarat yang penuh ya kita cairkan,” pungkas saksi Luluk Afrisa, ketua BPKAD kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya, Bambang Soedjatmiko ST didakwa Jaksa Kejari Bojonegoro melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait