TULUNGAGUNG, beritalima.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, akhirnya mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa yang sebelumnya sempat mengalami keterlambatan. Siltap yang dibayarkan, untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Dalam keterangannya, Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari, menyampaikan, proses pencairan Siltap telah dilaksanakan Kamis (12/3), sehingga pemerintah desa dapat segera menerima haknya.
“Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa telah dicairkan, untuk pembayaran bulan Januari, Februari, dan Maret,” terangnya Kamis, (12/03/2026).
Memang, lanjutnya, keterlambatan pencairan Siltap sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung.
“Meski begitu, selama tiga bulan terakhir mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat walau gaji yang menjadi hak mereka belum diterima,” tambahnya.
“Dengan dicairkannya Siltap ini, diharapkan persoalan yang sempat dikeluhkan perangkat desa dapat segera teratasi, sehingga pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah, sebelumnya juga menyoroti kondisi dan situasi tersebut.
Ia mengatakan, keterlambatan gaji sangat berdampak pada keberlangsungan dan kehidupan perangkat desa.
“Keterlambatan itu sangat membuat resah teman-teman perangkat desa. Tiga bulan belum ada gaji, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan kerja sehari-hari,” katanya.
Fatah menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut sempat berdampak pada layanan jaminan kesehatan perangkat desa karena iuran BPJS mengalami tunggakan.
“Bila ada anggota PPDI dan PKDI yang sakit juga terkendala, karena kartu BPJS tidak bisa dipakai akibat iuran menunggak sampai tiga bulan. Namun dengan adanya kepastian, kami senang,” pungkasnya. (Dst/editor Dibyo).








