beritalima.com | Badan Perlindungan Konsumen Nasioanal Republik Indonesia (BPKN RI) terkait dengan Pembentukan Badan Penyelasaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM) di beberapa provinsi dan kabupatan/ kota dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan pedoman pembentukan BPSK dan LPKSM.
Pedoman ini akan berbentuk buku pedoman yang bisa dipakai oleh beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang sedang membentuk BPSK dan LPKSM. BPKN akan terus mendorong lahirnya BPSK dan LPKSM yang sesuai dengan regulasi yang ada.
M.Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN RI, senin, 15 Februari 2021 berkunjungan ke kantor BPSK Provinsi Jawa Timur di Surabaya dan sebelumnya sempat juga berkunjung ke BPSK DKI Jakarta dan untuk menyerap aspirasi dan meninta masukan terkait dengan beberapa persoalan dan kendala BPSK di Provinsi dan kabupaten/kota .
Mufti Mubarok, berharap kompentensi dan kinerja BPSK harus terus dimaksimalkan, mengingat harapan masyarakat pada Peradilan Sengketa Konsumen Ini makin tinggi, di saat pandemi dan era digital ini serta masalah penyesaian sengketa konsumen makin meningkat.
BPSK dan LPKSM sebagai ujung tombak penyelasaian Sengketa konsumen dengan pelaku usaha sekarang ini menemukan banyak kendala karena terkait dengan situasi covid 19 dan kendala penurunan ekonomi di daerah daerah dan kondisi pelaku usaha yang lagi menurun juga,
Sebagai peradilan alternatef BPSK harus terus mencari terobasan dan inovasi agar sengketa konsumen bisa cepat selasai dan hak hak konsumen bisa terpulihkan, sehingga harapannya ekonomi di daerah bisa tumbuh.