JAYAPURA, Berita lima.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Papua menilai penyaluran dana desa saat ini belum melalui mekanisme yang benar. Dimana penyerahannya harus melalui transfer ke rekening kampung, bukan langsung diterima aparatur setempat.
“Biasanya dana desa ini di serahkan ke kepala kampung yang diantar oleh bupati. Tetapi ada yang kepala kampungnya dipanggil lalu diserahkan dengan tanpa melalui perencanaan. Proses ini tak sesuai mekanisme”.
“Prosedur yang benar adalah Kepala Kampung menyerahkan Rencana Pemerintahan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) dan Rencana Kerja Pemerintahan Kampung (RKPK). Selanjutnya mengajukan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya, kemudian dana ditransfer,” ucap Kepala BPMK Papua Donatus Motte di Jayapura, Rabu (14/6) kemarin.
Sayangnya, lanjut dia, BPMK Papua tidak bisa turun langsung ke daerah melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi. Sebab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tidak menyediakan dana untuk melakukan evaluasi dan monitoring ke kabupaten.
“Sehingga saya mengimbau pemerintah provinsi maupun kabupaten agar dapat menyediakan dana pantauan dan monitoring tersebut”.
“Sehingga uang besar yang diberikan oleh negara ke kampung-kampung ini, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” paparnya.
Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten agar menyediakan dana yang besar untuk penguatan kapasitas aparatur desa. Dengan harapan di masa mendatang, penyaluran dana desa bisa menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Sebab bila tidak, saya kuatir dana desa bisa dipakai untuk kepentingan yang lain. Hanya mudah-mudahan tidak seperti yang kami bayangkan. Sebab permasalahan ini hampir terjadi di semua wilayah, dimana ada kabupaten yang menahan dana dengan alasan yang tidak jelas,” keluhnya. (Carles)