BONDOWOSO, beritalima.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso menggencarkan pelayanan sertifikasi tanah wakaf secara gratis. Program ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi ribuan aset wakaf yang tersebar di Bumi Ki Ronggo.
Hingga kini, BPN mencatat ribuan aset wakaf—seperti masjid, musala, madrasah, gereja, dan tanah makam—belum memiliki sertifikat resmi. Aset milik Nahdlatul Ulama (NU) tercatat sebagai yang terbanyak belum tersertifikasi.
Kepala BPN Bondowoso, Zubaidi, menyebut bahwa hanya sekitar 60 persen aset milik NU yang telah memiliki legalitas hukum. Ia menekankan pentingnya percepatan sertifikasi guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dari total 4.400 masjid dan musala di Bondowoso, baru 723 yang sudah bersertifikat. Artinya, sekitar 60 persen belum memiliki legalitas,” ungkap Zubaidi saat konsolidasi percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU di Pendopo Raden Bagus Assra, Sabtu (12/7/2025).
BPN menggandeng Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mengakselerasi program ini. Ribuan aset wakaf milik NU, seperti masjid, musala, madrasah, dan tanah makam menjadi sasaran utama program.
Zubaidi merinci progres sertifikasi tanah wakaf di Bondowoso: sebanyak 131 bidang telah tersertifikasi, 443 bidang dalam proses pemberkasan, 668 bidang masuk tahap pengukuran, 202 bidang dalam proses e-AIW, dan 214 bidang sudah didaftarkan.
Guna mendorong percepatan, BPN aktif menggelar sosialisasi hingga ke tingkat desa. Baru-baru ini, BPN juga menyerahkan 38 sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Grujugan.
“Kami terus bergerak, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberkasan, hingga pernyataan ikrar wakaf. Setelah itu, proses sertifikasi langsung kami jalankan,” pungkasnya. (*/Rois)

