SURABAYA,beritalima.com -Kasus sengketa tanah yang terjadi di Surabaya masih bergulir hingga kini. kepemilikan surat tanah ( Sertifikat ) ganda kerap menjadi momok bagi pemilik tanah. Mungkinkah ini sebuah perencanaan atau kesalahan dari sistem instansi BPN.
Seperti kasus yang terjadi di wilayah pakal. kepemilikan sertifikat tanah yang tidak berdasarkan history maupun status yang jelas membuat pihak ahli waris dan budi lesnono bertarung di meja hijau PTUN.
“kami melakukan gugatan ini terkait adanya munculnya hak atas kepemilikan yang baru, padahal mulai tahun 1973 sertifikat ini di agunkan kepada Bank Bumi Daya, namun setelah memasuki tahun 1998 masuk ke Bank Mandiri dan statusnya telah di Blokir” ucap Masud kuasa hukum dari Wahyu.
Dalam proses persidangan yang diketuai langsung oleh Hakim Lisa Falianti SH masih menunggu dari pihak intervensi untuk memberikan berkasnya harus tertunda seminggu lagi. dengan memakan waktu hanya 10 menit sidang tersebut ditunda pada minggu depan 24 mey 2018.
Selain itu, pihak Kuasa Hukum R Medy Wahyu Sulistiarto menambahkan, bahwa pada tahun 2016 telah terjadi pembayaran dari pihak ahli waris. dan yang melakukan pemblokiran pada saat itu Panitia Urusan Piutang Negara Agraria yang pada saat itupun telah memberikan tembusan kepada Kecamatan dan Kelurahan.
“betul mas, dulu yang memblokir adalah Panitia Urusan Piutang Negara, tetapi saat ini sudah berganti nama KPKNN” terang R Hari Santoso. (Sh86)