BPN Kota Kupang Ditunjuk Kementerian ATR/BPN untuk Laksanakan Tiga Agenda Besar

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pada 19 Maret 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan SK Nomor 285 tentang penunjukan kantor-kantor pertanahan kabupaten/kota lengkap penerbitan dokumen elektronik dan wilayah bebas dari Korupsi Tahun 2024.

“Dari tiga agenda besar ini terdapat 104 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ditunjuk untuk menjadi kantor prioritas dengan tiga agenda besar, yakni 1) untuk pembuatan kota lengkap secara spasial, 2) untuk penerbitan sertifikat elektronik, dan 3) untuk wilayah bebas dari korupsi tahun 2024”, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kota Kupang Martin Jamal Lilo, saat ditemui beritalima.com di Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Selasa (10/9/2024).

Ia mengatakan, dari 22 kabupaten/kota se-NTT, cuma Kantor ATR/BPN Kota Kupang yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan tiga agenda besar ini.

“Dari tiga agenda besar ini, Puji Tuhan, salah satunya untuk kantor elektronik sejak tanggal 24 Juni 2024, Kantor Pertanahan Kota Kupang sudah launching penerbitan dokumen elektronik. Jadi semua layanan yang masuk melalui loket pelayanan itu dipastikan outputnya merupakan elektronik”, ungkapnya.

“Kalau dibandingkan dengan yang lalu, sertifikat tanah untuk masyarakat warna hijau dan masih empat lembar. Sekarang sertifikat tanah elektronik sudah satu lembar. Dan bisa di cek keabsahannya melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, ujarnya.

Sejak launching BPN Kota Kupang menjadi kantor elektronik, lanjut Martin Lilo, antusias masyarakat mengurus sertifikat tanah cukup tinggi.

Dari kegiatan rutinitas yang diterima dari beberapa layanan masyarakat menyambut baik. Dan memang setelah dideklarasi sebagai kantor elektronik, maka satu-satunya output yang keluar daripada kantor pertanahan tersebut adalah elektronik.

Selanjutnya, kata Martin Lilo, dalam pelayanan pengurusan sertifikat elektronik, lanjut dia, petugas loket tetap membantu masyarakat yang mengalami kendala saat membuat akunnya. Sehingga ketika sertifikat elektronik itu terbit tidak bermasalah. Karena setiap pemegang hak harus mempunyai akun di “Sentuh Tanahku”.

Sementara itu, Rininta Dianawati, Penata Pertanahan Pertama Kantor ATR/BPN Kota Kupang menambahkan, sejak di launchingnya Kantor ATR/BPN Kota Kupang menjadi kantor elektronik pada 24 Juni 2024 sudah 1.000 lebih sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan.

Keunggulan dari sertifikat elektronik simpel, karena satu lembar. (L. Ng. Mbuhang).

beritalima.com

Pos terkait