KUPANG, beritalima.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sudah menjalankan tujuh layanan yang menjadi prioritas yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum lama ini.
Hal itu dikatakan Kepada BPN Kota Kupang Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., saat ditemui beritalima.com di kantornya, Rabu (3/8/2023).
Tujuh layanan prioritas pertanahan, yaitu Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah, tokoh dan rumah kantor
Ia mengatakan, layanan rutin setiap mencapai 50 hingga 100 seluruh permohonan, yakni antara lain pendaftaran pertama kali, perubahan hak, pertimbangan teknis pertanahan, pemecahan, penggabungan, pemisahan, penetapan batas, serta permohonan lainnya.
“Permohonan masyarakat ini langsung di loket setiap hari. Perlu diketahui bahwa kita (BPN kota Kupang) tujuh layanan prioritas itu adalah ikon kami”, ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kakanwil BPN NTT dengan Dirut Bank NTT adalah dalam rangka percepatan pelayanan hak tanggungan untuk mendukung investasi.
“Di BPN Kota Kupang sudah jalankan itu, salah satu layanan prioritas adalah tanggungan elektronik. Itu masuk dalam pelayanan tujuh prioritas. Kita sudah dilaksanakan mulai tahun 2020 sampai hari ini”, kata Eksam menambahkan.
Dengan kemudahan-kemudahan ini diharapkan investasi di kota ini berjalan. “Kalau dulu orang mau ambil hutang di bank biasanya tiga sampai empat bulan, sekarang cukup satu hari sudah bisa karena elektronik”, ungkapnya.
Bahwa dengan adanya layanan elektronik di kota Kupang ini hak tanggungan yang beredar selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp88 triliun. “Artinya uang yang beredar dengan menggunakan sertifikat”, ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)